Kritisi Vonis Hakim, Tim Kuasa Hukum Ahok Datangi Pengadilan Tinggi DKI

Jum'at, 12 Mei 2017 - 17:12 WIB
Kritisi Vonis Hakim,...
Kritisi Vonis Hakim, Tim Kuasa Hukum Ahok Datangi Pengadilan Tinggi DKI
A A A
JAKARTA - Tim Advokasi Bhinneka Tinggal Ika Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta, mengkritisi putusan majelis hakim yang memvonis kliennya selama 2 tahun hukuman penjara.

"Hakimnya betapapun mempunyai pendapat yang berbeda, kita harus punya keyakinan bahwa permakluman di antara kita, berbeda pendapat itu penting, tapi yakni ketika kalau bicara putusan boleh melakukan perlawanan artinya boleh dilawan, boleh dikoreksi, boleh berbeda pendapat, yang akan kita soroti adalah putusannya bukan majelis hakim tidak personal," ujar Wayan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jumat (12/5/2017).

Wayan bersama tim kuasa hukum Ahok yang lain datang ke PT DKI Jakarta guna mempertanyakan penahanan Ahok yang dianggapnya belum sesuai dengan prosedur. Wayan mengaku mendapatkan banyak pertanyaan dari awak media maupun pendukung Ahok terkait penangguhan penahanan

"Banyak bertanya dari wartawan dan pendukung Pak Ahok, 'kok blm keluar?' Sampai jam 2 lagi telepon itu masih berbunyi, jam 6 pagi kami dibangunkan lagi bagaimana perkembangannya. Kami rapat tadi jam 9, kita sama-sama mencoba ke PT mendapat kejelasan mencari informasi barangkali ada saran-saran dari PT, siapa tahu ketua PT berkenan menemui kami untuk memberikan kejelasan," urai Wayan.

Diketahui, Tim penasehat hukum Ahok datang ke PT guna mengajukan permohonan penangguhan penahanan Ahok yang divonis 2 tahun penjara lantaran dinyatakan bersalah melanggar Pasal 156a KUHP. Sementara itu, para pendukung Ahok saat ini masih memenuhi Jalan Letjend Suprapto di depan PT DKI Jakarta meminta agar Ahok segera dibebaskan.
(pur)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5316 seconds (0.1#10.24)