Yusril: Vonis Ahok Lebih Ringan dari Kasus Penistaan Agama Lainnya

Kamis, 11 Mei 2017 - 07:34 WIB
Yusril: Vonis Ahok Lebih...
Yusril: Vonis Ahok Lebih Ringan dari Kasus Penistaan Agama Lainnya
A A A
JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara oleh hakim. Putusan tersebut berbeda dengan putusan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu satu tahun pidana dan dua tahun masa percobaan.

Menurut ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, vonis yang diberikan kepada gubernur nonaktif itu ringan dari kasus-kasus serupa yaitu penodaan atau penistaan agama.

"Kalau kita bandingkan dengan kasus-kasus penodaan agama yang lain yang sudah divonis, vonis terhadap Ahok cukup ringan. Beberapa kasus penodaan agama di Jakarta, Bali, dan Pangkal Pinang, dijatuhi hukuman 4 tahun, lebih lama dua tahun dibanding Ahok," ujarnya kepada Okezone, Kamis (11/5/2017).

Sementara untuk permintaan banding yang dilakukan Ahok, Yusril mengaku menunggu sikap JPU. Adapun ia mengesankan bahwa putusan tersebut belum inkracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap.

Inkracht van gewijsde
adalah perkara yang telah berkekuatan hukum tegap karena telah diputuskan oleh hakim dan tidak ada lagi upaya hukum lainnya yang lebih tinggi.

"Karena itu, secara hukum berdasarkan asas praduga tidak bersalah, sampai saat ini status Ahok masih belum jelas, apakah salah atau tidak salah, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Bahwa secara awam, orang menganggap Ahok sudah bersalah, hal itu tentu dapat kita maklumi," tutupnya.
(maf)
Berita Terkait
Ahok Kebanjiran Pertanyaan...
Ahok Kebanjiran Pertanyaan Soal Apikasi Jangkau Besutannya
Kaesang soal Ahok Mundur...
Kaesang soal Ahok Mundur dari Komut: Dari TKN Banyak Kok
Ahok Diperiksa Kejagung...
Ahok Diperiksa Kejagung Terkait Mega Korupsi Pertamina
Melihat Aktivitas Narapidana...
Melihat Aktivitas Narapidana di Lapas Kelas IIA Bengkulu yang Terkenal Menakutkan
Dukung Ganjar-Mahfud,...
Dukung Ganjar-Mahfud, Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
Dijerat 9 Dakwaan, Seungri...
Dijerat 9 Dakwaan, Seungri Eks BIGBANG Divonis 1,5 Tahun Penjara
Berita Terkini
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
13 menit yang lalu
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
36 menit yang lalu
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
42 menit yang lalu
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
53 menit yang lalu
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
1 jam yang lalu
4.576 Polisi Diterjunkan...
4.576 Polisi Diterjunkan untuk Jaga Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini
1 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved