Tanah Diserobot Perusahaan, Ratusan Warga SAD Tuntut Keadilan
A
A
A
PALEMBANG - Ratusan warga Suku Anak Dalam (SAD) Kabupaten Musi Rawas Utara mendatangi Kejari Lubuklinggau.
Mereka berunjuk rasa bersama aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi ( LMND ) dan Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) guna menuntut keadilan.
Para warga SAD yang sebagian dari mereka anak-anak kecil datang ke Kantor Kejari Lubuklinggau dengan cara berjalan kaki itu hendak memperjuangkan nasib dan hak mereka yang diduga dirampas oleh perusahaan.
Mereka datang menuntut keadilan untuk merebut kembali hak ulayat seluas lebih kurang 1400 hektare oleh PT. Lonsum selama 22 tahun sejak tahun 1995.
Pantauan di lapangan, ibu-ibu dan anak-anak yang ikut dalam aksi jalan kaki ini nampak kelelahan karena jarak antara titik awal aksi ke kantor Kejari cukup jauh.
Usai menyampaikan aspirasi mereka, tampak ibu-ibu dan anak-anak SAD duduk di pinggir jalan sembari mengisi perut dengan nasi putih dan lauk seadanya yang dibungkus dengan daun pisang.
Koordinator Aksi, Al Hafizu saat berorasi mengatakan bahwa kehadiran PT Lonsum hingga saat ini belum ada penyelesaian dan kontribusi bagi petani SAD, bahkan tindakan kekerasan dan ancaman penjara menjadi makanan sehari-hari bagi warga SAD.
"Teror ini harus segera dihentikan, karena cara- cara kolonial belanda dan Orde Baru ini jelas- jelas merusak tatanan demokrasi atas keberadaan perusahaan tersebut," ucapnya.
Menurutnya, pihak perusahaan tersebut tidak pernah menunjukkan batas HGU mereka kepada rakyat dan pemerintah daerah Muratara. "Saat ini 33 pejuang petani SAD dan 6 diantaranya adalah perempuan dan ada yang sedang hamil mengalami proses peradilan," ujarnya.
Sementara Komisi 1 DPRD Muratara, I Wayan Kocap yang mendampingi aksi tersebut menjelaskan kehadiran dirinya bersama Anggota DPRD lainnya hanya sebatas memberikan dukungan moral bagi para pejuang petani SAD.
"Kehadiran kami disini untuk memberikan dukungan moral dan mengenai aspirasi ini akan kam teruskan kepada Bupati dan dalam waktu dekat kaminakan memanggil Pihak PT. Lonsum," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Zuraida menegaskan bahwa persoalan hak ulayat yang dipermasalahkan bukan merupakan wewenang Kejari.
Mereka berunjuk rasa bersama aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi ( LMND ) dan Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) guna menuntut keadilan.
Para warga SAD yang sebagian dari mereka anak-anak kecil datang ke Kantor Kejari Lubuklinggau dengan cara berjalan kaki itu hendak memperjuangkan nasib dan hak mereka yang diduga dirampas oleh perusahaan.
Mereka datang menuntut keadilan untuk merebut kembali hak ulayat seluas lebih kurang 1400 hektare oleh PT. Lonsum selama 22 tahun sejak tahun 1995.
Pantauan di lapangan, ibu-ibu dan anak-anak yang ikut dalam aksi jalan kaki ini nampak kelelahan karena jarak antara titik awal aksi ke kantor Kejari cukup jauh.
Usai menyampaikan aspirasi mereka, tampak ibu-ibu dan anak-anak SAD duduk di pinggir jalan sembari mengisi perut dengan nasi putih dan lauk seadanya yang dibungkus dengan daun pisang.
Koordinator Aksi, Al Hafizu saat berorasi mengatakan bahwa kehadiran PT Lonsum hingga saat ini belum ada penyelesaian dan kontribusi bagi petani SAD, bahkan tindakan kekerasan dan ancaman penjara menjadi makanan sehari-hari bagi warga SAD.
"Teror ini harus segera dihentikan, karena cara- cara kolonial belanda dan Orde Baru ini jelas- jelas merusak tatanan demokrasi atas keberadaan perusahaan tersebut," ucapnya.
Menurutnya, pihak perusahaan tersebut tidak pernah menunjukkan batas HGU mereka kepada rakyat dan pemerintah daerah Muratara. "Saat ini 33 pejuang petani SAD dan 6 diantaranya adalah perempuan dan ada yang sedang hamil mengalami proses peradilan," ujarnya.
Sementara Komisi 1 DPRD Muratara, I Wayan Kocap yang mendampingi aksi tersebut menjelaskan kehadiran dirinya bersama Anggota DPRD lainnya hanya sebatas memberikan dukungan moral bagi para pejuang petani SAD.
"Kehadiran kami disini untuk memberikan dukungan moral dan mengenai aspirasi ini akan kam teruskan kepada Bupati dan dalam waktu dekat kaminakan memanggil Pihak PT. Lonsum," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Zuraida menegaskan bahwa persoalan hak ulayat yang dipermasalahkan bukan merupakan wewenang Kejari.
(nag)