Tanah Diserobot Perusahaan, Ratusan Warga SAD Tuntut Keadilan

Rabu, 10 Mei 2017 - 19:35 WIB
Tanah Diserobot Perusahaan,...
Tanah Diserobot Perusahaan, Ratusan Warga SAD Tuntut Keadilan
A A A
PALEMBANG - Ratusan warga Suku Anak Dalam (SAD) Kabupaten Musi Rawas Utara mendatangi Kejari Lubuklinggau.

Mereka berunjuk rasa bersama aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi ( LMND ) dan Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) guna menuntut keadilan.

Para warga SAD yang sebagian dari mereka anak-anak kecil datang ke Kantor Kejari Lubuklinggau dengan cara berjalan kaki itu hendak memperjuangkan nasib dan hak mereka yang diduga dirampas oleh perusahaan.

Mereka datang menuntut keadilan untuk merebut kembali hak ulayat seluas lebih kurang 1400 hektare oleh PT. Lonsum selama 22 tahun sejak tahun 1995.

Pantauan di lapangan, ibu-ibu dan anak-anak yang ikut dalam aksi jalan kaki ini nampak kelelahan karena jarak antara titik awal aksi ke kantor Kejari cukup jauh.

Usai menyampaikan aspirasi mereka, tampak ibu-ibu dan anak-anak SAD duduk di pinggir jalan sembari mengisi perut dengan nasi putih dan lauk seadanya yang dibungkus dengan daun pisang.

Koordinator Aksi, Al Hafizu saat berorasi mengatakan bahwa kehadiran PT Lonsum hingga saat ini belum ada penyelesaian dan kontribusi bagi petani SAD, bahkan tindakan kekerasan dan ancaman penjara menjadi makanan sehari-hari bagi warga SAD.

"Teror ini harus segera dihentikan, karena cara- cara kolonial belanda dan Orde Baru ini jelas- jelas merusak tatanan demokrasi atas keberadaan perusahaan tersebut," ucapnya.

Menurutnya, pihak perusahaan tersebut tidak pernah menunjukkan batas HGU mereka kepada rakyat dan pemerintah daerah Muratara. "Saat ini 33 pejuang petani SAD dan 6 diantaranya adalah perempuan dan ada yang sedang hamil mengalami proses peradilan," ujarnya.

Sementara Komisi 1 DPRD Muratara, I Wayan Kocap yang mendampingi aksi tersebut menjelaskan kehadiran dirinya bersama Anggota DPRD lainnya hanya sebatas memberikan dukungan moral bagi para pejuang petani SAD.

"Kehadiran kami disini untuk memberikan dukungan moral dan mengenai aspirasi ini akan kam teruskan kepada Bupati dan dalam waktu dekat kaminakan memanggil Pihak PT. Lonsum," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Zuraida menegaskan bahwa persoalan hak ulayat yang dipermasalahkan bukan merupakan wewenang Kejari.
(nag)
Berita Terkait
Belasan Warga Suku Anak...
Belasan Warga Suku Anak Dalam Terserang Sakit Panas
Jangan Disepelekan,...
Jangan Disepelekan, Orang Rimba sudah Akrab dengan Perbankan
Momen Nadiem Makarim...
Momen Nadiem Makarim Diskusi dengan Suku Anak Dalam dan Bermalam di Hutan Jambi
Dukcapil Terbitkan 3.180...
Dukcapil Terbitkan 3.180 Dokumen Kependudukan bagi Suku Anak Dalam
2 Remaja Suku Anak Dalam...
2 Remaja Suku Anak Dalam Curi Motor, Tertangkap Sembunyi di Rawa-rawa
MBJ Bantu Suku Anak...
MBJ Bantu Suku Anak Dalam Mengenal Angka dan Aksara
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
1 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
3 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
4 jam yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
14 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
16 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
16 jam yang lalu
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved