Ahok Divonis 2 Tahun, Ketua MPR: Hormati Putusan Hakim
Selasa, 09 Mei 2017 - 23:29 WIB
Ahok Divonis 2 Tahun, Ketua MPR: Hormati Putusan Hakim
A
A
A
JAKARTA - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan meminta, masyarakat untuk menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Terkait putusan hukum (Ahok), kita meminta semua menghormati putusan hakim. Kalau ada yang tidak puas ada jalurnya yakni banding," ujar Zulkifli di Serang, Banten, Selasa (9/5/2017).
Menyikapi putusan tersebut, Zulkifli mengatakan, masyarakat diimbau tenang dan menerima. Walaupun ada pihak yang tidak terima ada langkah-langkah atau upaya hukum selanjutnya yang bisa dilakukan oleh Gubernur Jakarta non aktif tersebut.
"Kalau sudah dipenjara yah berhenti (Gubernur), tapi kalau dia banding kan. Soal hukum saya engga hapal betul ya seperti apa. Ya kita liat proses hukum," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Terkait adanya upaya penangguhan penahanan terhadap Ahok dari Wakil Gubernur Jakarta Djarot Syaiful Hidayat, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada pihak terkait.
"Saya kan tidak menguasai soal teknisnya, tapi kita semua serahkan kepada proses hukum," katanya.
Untuk diketahui, Ahok divonis oleh majelis hakim selama dua tahun penjara karna terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama.
"Terkait putusan hukum (Ahok), kita meminta semua menghormati putusan hakim. Kalau ada yang tidak puas ada jalurnya yakni banding," ujar Zulkifli di Serang, Banten, Selasa (9/5/2017).
Menyikapi putusan tersebut, Zulkifli mengatakan, masyarakat diimbau tenang dan menerima. Walaupun ada pihak yang tidak terima ada langkah-langkah atau upaya hukum selanjutnya yang bisa dilakukan oleh Gubernur Jakarta non aktif tersebut.
"Kalau sudah dipenjara yah berhenti (Gubernur), tapi kalau dia banding kan. Soal hukum saya engga hapal betul ya seperti apa. Ya kita liat proses hukum," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Terkait adanya upaya penangguhan penahanan terhadap Ahok dari Wakil Gubernur Jakarta Djarot Syaiful Hidayat, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada pihak terkait.
"Saya kan tidak menguasai soal teknisnya, tapi kita semua serahkan kepada proses hukum," katanya.
Untuk diketahui, Ahok divonis oleh majelis hakim selama dua tahun penjara karna terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama.
(mhd)