Pemuda Muhammadiyah: Ahok Dihukum Maksimal Sangat Berarti bagi Keberagaman Bangsa
Selasa, 09 Mei 2017 - 06:00 WIB
Pemuda Muhammadiyah: Ahok Dihukum Maksimal Sangat Berarti bagi Keberagaman Bangsa
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, menegaskan bahwa publik pencari keadilan sangat mengharapkan kepada majelis hakim agar terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diganjar hukuman maksimal berdasar Pasal 156a huruf a KUHP.
"Karena majelis hakim tidak terikat dengan tuntutan jaksa. Vonis hakim juga sangat berarti bagi keberagaman bangsa dan keberlangsungan harmonisasi umat beragama. Sekaligus sebagai dasar pijakan bagi peradilan yang terkait dengan perkara penodaan agama," kata Pedri, Selasa (9/5/2017).
Dia berujar, jangan sampai kasus Ahok ini menjadi preseden buruk di masa depan, padahal sudah ada yurisprudensi dalam kasus-kasus yang sama."Penista agama dihukum ringan, itu sangat berbahaya bagi negeri ini," tandas dia.
Lebih dari itu, dia menegaskan seharusnya pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah dan NU bahwa Ahok telah menodai agama dan menghinakan ulama agar menjadi pertimbangan penting bagi keputusan hakim dalam perkara ini.
"Faktanya selama ini MUI, Muhammadiyah dan NU selalu menjadi rujukan dalam perkara yang berkaitan dengan agama. Jangan sampai pada kasus Ahok terkesan ada pengecualian," pungkas Pedri.
Sekadar diketahui, hari ini majelis hakim akan memutuskan vonis bagi Ahok dalam kasus penodaan agama. Ahok sendiri telah dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
"Karena majelis hakim tidak terikat dengan tuntutan jaksa. Vonis hakim juga sangat berarti bagi keberagaman bangsa dan keberlangsungan harmonisasi umat beragama. Sekaligus sebagai dasar pijakan bagi peradilan yang terkait dengan perkara penodaan agama," kata Pedri, Selasa (9/5/2017).
Dia berujar, jangan sampai kasus Ahok ini menjadi preseden buruk di masa depan, padahal sudah ada yurisprudensi dalam kasus-kasus yang sama."Penista agama dihukum ringan, itu sangat berbahaya bagi negeri ini," tandas dia.
Lebih dari itu, dia menegaskan seharusnya pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah dan NU bahwa Ahok telah menodai agama dan menghinakan ulama agar menjadi pertimbangan penting bagi keputusan hakim dalam perkara ini.
"Faktanya selama ini MUI, Muhammadiyah dan NU selalu menjadi rujukan dalam perkara yang berkaitan dengan agama. Jangan sampai pada kasus Ahok terkesan ada pengecualian," pungkas Pedri.
Sekadar diketahui, hari ini majelis hakim akan memutuskan vonis bagi Ahok dalam kasus penodaan agama. Ahok sendiri telah dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
(sms)