Ini Saran Pengamat Buat Hakim Jelang Putusan Ahok
Selasa, 09 Mei 2017 - 06:30 WIB
Ini Saran Pengamat Buat Hakim Jelang Putusan Ahok
A
A
A
JAKARTA - Publik berharap putusan majelis hakim terhadap kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok dilakukan secara adil tanpa intervensi pihak manapun. Publik akan mengikuti secara seksama semua proses putusan yang akan diberikan pada Ahok. Sebab banyak kasus serupa lainnya yang biasanya dihukum berat.
Pengamat politik UIN Jakarta, Adi Prayitno menuturkan, kasus penistaan agama yang dilakukan oleh tokoh publik bukan kali ini saja terjadi di republik ini. Jauh sebelum kasus Ahok mencuat, sejumlah tokoh tersangkut kasus penistaan agama langsung ditahan.
"Contoh yang fenomenal adalah HB Jassin, salah satu tokoh yang dianggap menistakan agama karena menggambarkan Allah SWT, Nabi Muhammad SAW dan Jibril. Tanpa ada proses bertele-tele, dia langsung ditangkap," katanya.
Hal serupa terjadi pada Permadi. Politikus nyentrik ini dituding melakukanan penistaan terhadap agama. Dia Langsung ditangkap meski tanpa proses apapun sebelumnya. Termasuk kasus penistaan agama yang membelit Arswendo.
Dia dituduh menistakan agama Islam dan langsung ditangkap dengan vonis hukum yang cukup berat.
"Padahal Arswendo hanya memuat rilis lembaga orang lain menempatkan Nabi Muhammad SAW di urutan ke 10 tokoh dunia. Termasuk juga kasus Lia Eden yang berakhir di jeruji besi," tukasnya.
Rata-rata, kasus yang menyangkut sensitifitas keagamaan publik langsung direspon oleh aparat. Sebab, jika berlarut-larut, bukan hanya kasusnya saja yang bisa mengendap, namun kemarahan publik akan terus berkobar sepanjang masa.
Ini jelas harus menjadi catatan penting bagi aparat hukum bahwa tak boleh main-main dengan kasus penistaan agama.
"Wajar jika publik selalu bertanya, mengapa kasus penistaan agama yang membelit Ahok tak diperlakukan sama seperti kasus yg pernah dialamai HB Jassin, Permadi, Arswendo yang langsung divonis berat," paparnya.
Publik akan terus bertanya, kenapa Ahok tidak dituntut berat sementara banyak kasus serupa sebelumnya yang sama.
Lalu, alibi apalagi yang akan digunakan pengadilan untuk mengelabuhi rakyat bahwa Ahok beda dengan kasus penistaan agama sebelumnya.
Pada tahap inilah kemudian kredibilitas pengadilan dipertaruhkan dengan memutus perkara Ahok dengan adil seadilnya. Masyarakat juga sudah cerdas sejauh mana kadar dan tingkat kasus Ahok harus diadili.
Sebab itulah, hakim harus berlaku adil yang kelak pertanggung jawabannya cukup berat si hadapan Tuhan jika tak memutus perkara ini dengan baik.
"Di luar itu, apapun keputusan hakim soal Ahok semua pihak harus menerima dengan lapang dada sebagai bagian dari keniscayaan demokrasi. Tak boleh ada kegaduhan lainnya. Cukup kita percaya pada pengadilan," pungkasnya.
Pengamat politik UIN Jakarta, Adi Prayitno menuturkan, kasus penistaan agama yang dilakukan oleh tokoh publik bukan kali ini saja terjadi di republik ini. Jauh sebelum kasus Ahok mencuat, sejumlah tokoh tersangkut kasus penistaan agama langsung ditahan.
"Contoh yang fenomenal adalah HB Jassin, salah satu tokoh yang dianggap menistakan agama karena menggambarkan Allah SWT, Nabi Muhammad SAW dan Jibril. Tanpa ada proses bertele-tele, dia langsung ditangkap," katanya.
Hal serupa terjadi pada Permadi. Politikus nyentrik ini dituding melakukanan penistaan terhadap agama. Dia Langsung ditangkap meski tanpa proses apapun sebelumnya. Termasuk kasus penistaan agama yang membelit Arswendo.
Dia dituduh menistakan agama Islam dan langsung ditangkap dengan vonis hukum yang cukup berat.
"Padahal Arswendo hanya memuat rilis lembaga orang lain menempatkan Nabi Muhammad SAW di urutan ke 10 tokoh dunia. Termasuk juga kasus Lia Eden yang berakhir di jeruji besi," tukasnya.
Rata-rata, kasus yang menyangkut sensitifitas keagamaan publik langsung direspon oleh aparat. Sebab, jika berlarut-larut, bukan hanya kasusnya saja yang bisa mengendap, namun kemarahan publik akan terus berkobar sepanjang masa.
Ini jelas harus menjadi catatan penting bagi aparat hukum bahwa tak boleh main-main dengan kasus penistaan agama.
"Wajar jika publik selalu bertanya, mengapa kasus penistaan agama yang membelit Ahok tak diperlakukan sama seperti kasus yg pernah dialamai HB Jassin, Permadi, Arswendo yang langsung divonis berat," paparnya.
Publik akan terus bertanya, kenapa Ahok tidak dituntut berat sementara banyak kasus serupa sebelumnya yang sama.
Lalu, alibi apalagi yang akan digunakan pengadilan untuk mengelabuhi rakyat bahwa Ahok beda dengan kasus penistaan agama sebelumnya.
Pada tahap inilah kemudian kredibilitas pengadilan dipertaruhkan dengan memutus perkara Ahok dengan adil seadilnya. Masyarakat juga sudah cerdas sejauh mana kadar dan tingkat kasus Ahok harus diadili.
Sebab itulah, hakim harus berlaku adil yang kelak pertanggung jawabannya cukup berat si hadapan Tuhan jika tak memutus perkara ini dengan baik.
"Di luar itu, apapun keputusan hakim soal Ahok semua pihak harus menerima dengan lapang dada sebagai bagian dari keniscayaan demokrasi. Tak boleh ada kegaduhan lainnya. Cukup kita percaya pada pengadilan," pungkasnya.
(sms)