Ini Saran Pengamat Buat Hakim Jelang Putusan Ahok

Selasa, 09 Mei 2017 - 06:30 WIB
Ini Saran Pengamat Buat...
Ini Saran Pengamat Buat Hakim Jelang Putusan Ahok
A A A
JAKARTA - Publik berharap putusan majelis hakim terhadap kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok dilakukan secara adil tanpa intervensi pihak manapun. Publik akan mengikuti secara seksama semua proses putusan yang akan diberikan pada Ahok. Sebab banyak kasus serupa lainnya yang biasanya dihukum berat.

Pengamat politik UIN Jakarta, Adi Prayitno menuturkan, kasus penistaan agama yang dilakukan oleh tokoh publik bukan kali ini saja terjadi di republik ini. Jauh sebelum kasus Ahok mencuat, sejumlah tokoh tersangkut kasus penistaan agama langsung ditahan.

"Contoh yang fenomenal adalah HB Jassin, salah satu tokoh yang dianggap menistakan agama karena menggambarkan Allah SWT, Nabi Muhammad SAW dan Jibril. Tanpa ada proses bertele-tele, dia langsung ditangkap," katanya.

Hal serupa terjadi pada Permadi. Politikus nyentrik ini dituding melakukanan penistaan terhadap agama. Dia Langsung ditangkap meski tanpa proses apapun sebelumnya. Termasuk kasus penistaan agama yang membelit Arswendo.

Dia dituduh menistakan agama Islam dan langsung ditangkap dengan vonis hukum yang cukup berat.

"Padahal Arswendo hanya memuat rilis lembaga orang lain menempatkan Nabi Muhammad SAW di urutan ke 10 tokoh dunia. Termasuk juga kasus Lia Eden yang berakhir di jeruji besi," tukasnya.

Rata-rata, kasus yang menyangkut sensitifitas keagamaan publik langsung direspon oleh aparat. Sebab, jika berlarut-larut, bukan hanya kasusnya saja yang bisa mengendap, namun kemarahan publik akan terus berkobar sepanjang masa.

Ini jelas harus menjadi catatan penting bagi aparat hukum bahwa tak boleh main-main dengan kasus penistaan agama.

"Wajar jika publik selalu bertanya, mengapa kasus penistaan agama yang membelit Ahok tak diperlakukan sama seperti kasus yg pernah dialamai HB Jassin, Permadi, Arswendo yang langsung divonis berat," paparnya.

Publik akan terus bertanya, kenapa Ahok tidak dituntut berat sementara banyak kasus serupa sebelumnya yang sama.

Lalu, alibi apalagi yang akan digunakan pengadilan untuk mengelabuhi rakyat bahwa Ahok beda dengan kasus penistaan agama sebelumnya.

Pada tahap inilah kemudian kredibilitas pengadilan dipertaruhkan dengan memutus perkara Ahok dengan adil seadilnya. Masyarakat juga sudah cerdas sejauh mana kadar dan tingkat kasus Ahok harus diadili.

Sebab itulah, hakim harus berlaku adil yang kelak pertanggung jawabannya cukup berat si hadapan Tuhan jika tak memutus perkara ini dengan baik.

"Di luar itu, apapun keputusan hakim soal Ahok semua pihak harus menerima dengan lapang dada sebagai bagian dari keniscayaan demokrasi. Tak boleh ada kegaduhan lainnya. Cukup kita percaya pada pengadilan," pungkasnya.
(sms)
Berita Terkait
Ahok Sebut BUMN Seperti...
Ahok Sebut BUMN Seperti Titipan Politik: Kalau Saya Bukan Teman Presiden, Tidak Mungkin Saya Komut
Hari Ini Ahok Jadi Saksi...
Hari Ini Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi LNG
Ahok Kebanjiran Pertanyaan...
Ahok Kebanjiran Pertanyaan Soal Apikasi Jangkau Besutannya
Kaesang soal Ahok Mundur...
Kaesang soal Ahok Mundur dari Komut: Dari TKN Banyak Kok
Sebut Nama Ahok dalam...
Sebut Nama Ahok dalam Pledoi, Habib Rizieq: Kasus Hukum Ini Dendam Politik Oligarki
Ahok Diperiksa Kejagung...
Ahok Diperiksa Kejagung Terkait Mega Korupsi Pertamina
Berita Terkini
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
25 menit yang lalu
Kapolsek Jagakarsa:...
Kapolsek Jagakarsa: Ancaman Bom di SDN Jaksel Dikirim lewat WhatsApp saat Upacara
59 menit yang lalu
Ancaman Teror Bom Gegerkan...
Ancaman Teror Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah 15 saat MPLS, Siswa Dievakuasi
1 jam yang lalu
Kebakaran Landa Permukiman...
Kebakaran Landa Permukiman Warga di Pulogadung, 3 Orang Tewas dan 1 Luka
1 jam yang lalu
Tutup Kaderisasi Nasional...
Tutup Kaderisasi Nasional 2026, Ansor Canangkan Cetak Biru Kepemimpinan Nasional
2 jam yang lalu
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
3 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved