Mucikari Penyedia Perempuan Penghibur di Lebak Ditangkap Polisi
A
A
A
LEBAK - Mucikari yang biasa menyediakan perempuan penghibur, Mak Berry alias Suberi (23), ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Lebak. Mak Berry ditangkap saat hendak menawarkan jasa perempuan penghibur yang masih di bawah umur.
Pria Warga Kampung Jangan, Desa Asem, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak diamankan beserta tiga anak perempuan penghibur yang akan ditawarkan petugas yang menyamar sebagai lelaki hidung belang. “Tersangka diamankan di Hotel Mutiara, setelah berhasil dijebak oleh petugas,” ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin, Jumat (5/5/2017).
Zaenuddin mengatakan, dalam aksinya Mak Merry yang bekerja di salon kecantikan terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan pelanggannya melalui ponsel. Setelah cocok, Mak Berry akan menentukan lokasi pertemuan untuk transaksi dan mengantarkan wanita penghibur ke sebuah hotel yang sudah disepakati.
Sebelumnnya, anggota Polres Lebak menyamar sebagai lelaki hidung belang untuk memesan wanita penghibur pada hari Kamis 4 Mei 2017 sekitar 23.00 WIB di Hotel Mutiara, Lebak. Setelah bertemu di lokasi, petugas yang menyamar dan tersangka melakukan transaksi dengan cara membayar wanita penghibur sebesar Rp700.000.
“Selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Lebak langsung datang dan mengamakan tersangka yang berperan sebagai muncikari beserta anak buahnya,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan, satu dus alat kontrasepsi, dua unit ponsel, serta uang tunai sebanyak Rp800.000. Akibat perbuatannya, Mak Berry dijerat Pasal 88 Jo Pasal 296 UU No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 506 KUH Pidana.
Pria Warga Kampung Jangan, Desa Asem, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak diamankan beserta tiga anak perempuan penghibur yang akan ditawarkan petugas yang menyamar sebagai lelaki hidung belang. “Tersangka diamankan di Hotel Mutiara, setelah berhasil dijebak oleh petugas,” ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin, Jumat (5/5/2017).
Zaenuddin mengatakan, dalam aksinya Mak Merry yang bekerja di salon kecantikan terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan pelanggannya melalui ponsel. Setelah cocok, Mak Berry akan menentukan lokasi pertemuan untuk transaksi dan mengantarkan wanita penghibur ke sebuah hotel yang sudah disepakati.
Sebelumnnya, anggota Polres Lebak menyamar sebagai lelaki hidung belang untuk memesan wanita penghibur pada hari Kamis 4 Mei 2017 sekitar 23.00 WIB di Hotel Mutiara, Lebak. Setelah bertemu di lokasi, petugas yang menyamar dan tersangka melakukan transaksi dengan cara membayar wanita penghibur sebesar Rp700.000.
“Selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Lebak langsung datang dan mengamakan tersangka yang berperan sebagai muncikari beserta anak buahnya,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan, satu dus alat kontrasepsi, dua unit ponsel, serta uang tunai sebanyak Rp800.000. Akibat perbuatannya, Mak Berry dijerat Pasal 88 Jo Pasal 296 UU No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 506 KUH Pidana.
(wib)