Tersangka Pembunuh Ibu Rumah Tangga di Minahasa Terancam Hukuman Mati
A
A
A
MINAHASA - FS alias Franky (35), tersangka pembunuh Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AM, (54), di Desa Tateli, Jaga IV, Kecamatan Mandolang, Minahasa, terancam hukuman mati. Dari hasil rekonstruksi dan bukti yang dikumpulkan kepolisian, diduga FS sudah merencanakan pembunuhan tersebut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, tersangka FS dijerat Pasal 340 KUHP. "Dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun," katanya, Kamis (4/5/2017).
Terpisah, Kasipidum Kejari Manado Sterry Fendy Andih mengatakan, untuk pelimpahan berkas masih menunggu dari pihak Polresta Manado. Jika ada kekurangan kita akan duduk bersama untuk melengkapinya. "Untuk Pasal yang disangkakan dari pihak kepolisian menggunakan Pasal 340. Itu bisa dijerat dengan hukuman seumur hidup," tegasnya.
Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, tersangka FS dijerat Pasal 340 KUHP. "Dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun," katanya, Kamis (4/5/2017).
Terpisah, Kasipidum Kejari Manado Sterry Fendy Andih mengatakan, untuk pelimpahan berkas masih menunggu dari pihak Polresta Manado. Jika ada kekurangan kita akan duduk bersama untuk melengkapinya. "Untuk Pasal yang disangkakan dari pihak kepolisian menggunakan Pasal 340. Itu bisa dijerat dengan hukuman seumur hidup," tegasnya.
(wib)