Kontras Temukan Kejanggalan pada Kasus Penembakan Satu Keluarga

Jum'at, 28 April 2017 - 15:02 WIB
Kontras Temukan Kejanggalan pada Kasus Penembakan Satu Keluarga
Kontras Temukan Kejanggalan pada Kasus Penembakan Satu Keluarga
A A A
LUBUKLINGGAU - Komisi untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan beberapa kejanggalan dari kasus penembakan brutal oleh oknum polisi Brigpol Kalingga terhadap satu keluarga dalam mobil Honda City bernopol BG 1488 ON. Hasil penelusuran Tim Kontras di lokasi kejadian dan keterangan para korban penembakan yang selamat didapati fakta-fakta mengejutkan dalam kasus penembakan yang menewaskan dua warga sipil, Surini (50) dan Indra Yani (35).

Division Of Advocacy on Civil and Political Right Kontras, R Arif Nur Fikri menuturkan ada beberapa fakta dan kejanggalan, pihak keluarga mendapat informasi pertama telah terjadi kecelakaan bukan penembakan. Kemudian, proses penembakan dilakukan setelah mobil yang dikendarai para korban berhenti bukan sedang melaju.

"Fakta yang saya temukan penembakan setelah mobil berhenti. Saya tanya ke korban jeda waktu tembakan peringatan dengan penembakan brutal itu berapa lama, pengakuan korban itu tidak terlalu lama. Padahal antara tembakan peringatan dan penembakan terarah harus ada jeda waktu, nah fakta dari korban rentang waktunya hanya sepersekian detik," jelasnya, Jumat (28/4/2017).

Fakta ketiga yang ditemukan Kontras adalah jarak antara pengejaran terhadap mobil korban oleh polisi sekitar 7 KM. Namun, baru diberikan tembakan peringatan saat mobil berhenti bukan saat terjadi pengejaran. Keempat adalah soal upaya yang dilakukan polisi seharusnya tidak pada pelaku tunggal, kepolisian harus melihat dari personel lain atau menggali informasi dari petugas yang lainnya. “Apakah ada perintah dari atasan pelaku untuk menembakan atau unsur lain,” kata Arif.

Kontras juga meminta agar‎ dilakukan uji balistik, apakah benar pelaku penembakan hanya satu orang. Sehingga dalam kasus ini hanya dibebankan atau mengorbankan satu orang saja.

"Saya menantang kepolisian bisa nggak terbuka dan akuntabel dalam menuntaskan kasus ini. Ada jaminan nggak setelah 2 atau 3 bulan kasus ini polisi memberikan SP2 HP tentang sejauh mana perkembangan kasus ini dan proses pemeriksaanya seperti apa," pungkasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1731 seconds (0.1#10.140)