Kontras Temukan Kejanggalan pada Kasus Penembakan Satu Keluarga

Jum'at, 28 April 2017 - 15:02 WIB
Kontras Temukan Kejanggalan...
Kontras Temukan Kejanggalan pada Kasus Penembakan Satu Keluarga
A A A
LUBUKLINGGAU - Komisi untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan beberapa kejanggalan dari kasus penembakan brutal oleh oknum polisi Brigpol Kalingga terhadap satu keluarga dalam mobil Honda City bernopol BG 1488 ON. Hasil penelusuran Tim Kontras di lokasi kejadian dan keterangan para korban penembakan yang selamat didapati fakta-fakta mengejutkan dalam kasus penembakan yang menewaskan dua warga sipil, Surini (50) dan Indra Yani (35).

Division Of Advocacy on Civil and Political Right Kontras, R Arif Nur Fikri menuturkan ada beberapa fakta dan kejanggalan, pihak keluarga mendapat informasi pertama telah terjadi kecelakaan bukan penembakan. Kemudian, proses penembakan dilakukan setelah mobil yang dikendarai para korban berhenti bukan sedang melaju.

"Fakta yang saya temukan penembakan setelah mobil berhenti. Saya tanya ke korban jeda waktu tembakan peringatan dengan penembakan brutal itu berapa lama, pengakuan korban itu tidak terlalu lama. Padahal antara tembakan peringatan dan penembakan terarah harus ada jeda waktu, nah fakta dari korban rentang waktunya hanya sepersekian detik," jelasnya, Jumat (28/4/2017).

Fakta ketiga yang ditemukan Kontras adalah jarak antara pengejaran terhadap mobil korban oleh polisi sekitar 7 KM. Namun, baru diberikan tembakan peringatan saat mobil berhenti bukan saat terjadi pengejaran. Keempat adalah soal upaya yang dilakukan polisi seharusnya tidak pada pelaku tunggal, kepolisian harus melihat dari personel lain atau menggali informasi dari petugas yang lainnya. “Apakah ada perintah dari atasan pelaku untuk menembakan atau unsur lain,” kata Arif.

Kontras juga meminta agar‎ dilakukan uji balistik, apakah benar pelaku penembakan hanya satu orang. Sehingga dalam kasus ini hanya dibebankan atau mengorbankan satu orang saja.

"Saya menantang kepolisian bisa nggak terbuka dan akuntabel dalam menuntaskan kasus ini. Ada jaminan nggak setelah 2 atau 3 bulan kasus ini polisi memberikan SP2 HP tentang sejauh mana perkembangan kasus ini dan proses pemeriksaanya seperti apa," pungkasnya.
(wib)
Berita Terkait
Terkait Penembakan Gamma,...
Terkait Penembakan Gamma, Kapolrestabes Semarang Penuhi Panggilan Komisi III DPR
Pasca Penembakan di...
Pasca Penembakan di Kafe Cengkareng, Lalu Lintas Sepanjang Daan Mogot Lumpuh
Baru Bebas dari Penjara,...
Baru Bebas dari Penjara, Rapper AS Diberondong 64 Peluru
Eksekutor Penembakan...
Eksekutor Penembakan Anggota Dishub Merupakan Oknum Anggota Polisi
Senjata Api Eksekutor...
Senjata Api Eksekutor Anggota Dishub Dipesan dari Jaringan Teroris
Sempat Pakai Dukun,...
Sempat Pakai Dukun, Kasatpol PP Makassar Rencanakan Pembunuhan Sejak Tahun 2020
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
5 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
5 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
6 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
6 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
8 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
9 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved