Bea Cukai Entikong Gagalkan Upaya Penyelundupan Kokain
A
A
A
ENTIKONG - Bea Cukai Entikong menangkap seorang penumpang bus antar negara yang kedapatan membawa 2,3 gram serbuk halus berwarna putih yang diduga sebagai sediaan narkotika Jenis kokain. Penindakan yang dilakukan Pos Lintas Batas Negara Terpadu Entikong ini dilakukan pada Selasa 25 April 2017.
Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Souvenir Yustianto mengungkapkan, sekitar pukul 13.25 WIB pelaku tiba dari Malaysia di PLBN Terpadu Entikong dengan menggunakan bus antar negara. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dengan menggunakan x-ray.
“Dari pemeriksaan tersebut petugas mencurigai serbuk halus putih yang dibawa pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dengan alat Itemiser dan Narcotest, barang tersebut diduga sebagai sediaan narkotika jenis kokain,” ungkap Souvenir, Jumat (28/4/2017).
Pelaku dan barang bukti diserahkan kepada polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang terlarang yang diketahui merupakan Prekursor Narkotika atau bahan pemula yang digunakan dalam pembuatan narkotika memiliki dampak bahaya yang sama seperti narkotika.
“Pelaku beserta barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Entikong dengan mendapatkan kawalan dari petugas Kepolisian Sektor Entikong. Dilakukan pemeriksaan mendalam guna mendapatkan keterangan lebih lanjut,” ujar Souvenir.
Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Souvenir Yustianto mengungkapkan, sekitar pukul 13.25 WIB pelaku tiba dari Malaysia di PLBN Terpadu Entikong dengan menggunakan bus antar negara. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dengan menggunakan x-ray.
“Dari pemeriksaan tersebut petugas mencurigai serbuk halus putih yang dibawa pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dengan alat Itemiser dan Narcotest, barang tersebut diduga sebagai sediaan narkotika jenis kokain,” ungkap Souvenir, Jumat (28/4/2017).
Pelaku dan barang bukti diserahkan kepada polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang terlarang yang diketahui merupakan Prekursor Narkotika atau bahan pemula yang digunakan dalam pembuatan narkotika memiliki dampak bahaya yang sama seperti narkotika.
“Pelaku beserta barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Entikong dengan mendapatkan kawalan dari petugas Kepolisian Sektor Entikong. Dilakukan pemeriksaan mendalam guna mendapatkan keterangan lebih lanjut,” ujar Souvenir.
(wib)