Ketua FMB Dipersilahkan Melapor ke LPSK Jika Benar-Benar Terancam
Kamis, 27 April 2017 - 11:25 WIB
Ketua FMB Dipersilahkan Melapor ke LPSK Jika Benar-Benar Terancam
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mempersilahkan Ketua Forum Mahasiswa Bogor (FMB) Rahmatullah melapor ke LPSK jika memang benar-benar merasa terancam karena teror orang tak dikenal.
Menurut Hasto, LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban suatu tindak pidana. Sehingga jika belum terjadi tindak pidana dapat terlebih dahulu melapor ke kepolisian setempat.
"Walau belum terjadi tindak pidana kita terbuka jika ada laporan dari korban atau saksi yang benar-benar merasa terancam keselamatannya bisa kita intervensi lembaga kepolisian. Agar bisa melindungi sang pelapor tersebut," kata Hasto saat dihubungi SINDOnews, Kamis (27/4/2017).
Sosiolog Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada ini mengatakan, pelaporan dapat dilakukan melalui sambungan telepon terlebih dahulu baru kemudian datang ke kantor LPSK di Jakarta.
Sebelumnya Ketua FMB Rahmatullah merasa terancam dengan teror yang menimpa dirinya terkait pemberitaan mengenai pembangunan proyek Kecamatan Sukajaya yang diduga banyak penyimpangan.
Yang menarik dalam megaproyek senilai Rp6,6 miliar tersebut juga disebut-sebut nama Jaro Ade yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Bogor oleh salah satu pengawas lapangan bernama Aan S.
Namun hal tersebut dibantah oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nana Mulyana bahwa Jaro Ade tidak ada hubungannya dengan proyek Kecamatan Sukajaya.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhendi (Jaro Ade) ketika dikonfirmasi SINDOnews lewat ponselnya tidak menjawab. Begitu juga ketika di SMS tidak membalas.
Menurut Hasto, LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban suatu tindak pidana. Sehingga jika belum terjadi tindak pidana dapat terlebih dahulu melapor ke kepolisian setempat.
"Walau belum terjadi tindak pidana kita terbuka jika ada laporan dari korban atau saksi yang benar-benar merasa terancam keselamatannya bisa kita intervensi lembaga kepolisian. Agar bisa melindungi sang pelapor tersebut," kata Hasto saat dihubungi SINDOnews, Kamis (27/4/2017).
Sosiolog Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada ini mengatakan, pelaporan dapat dilakukan melalui sambungan telepon terlebih dahulu baru kemudian datang ke kantor LPSK di Jakarta.
Sebelumnya Ketua FMB Rahmatullah merasa terancam dengan teror yang menimpa dirinya terkait pemberitaan mengenai pembangunan proyek Kecamatan Sukajaya yang diduga banyak penyimpangan.
Yang menarik dalam megaproyek senilai Rp6,6 miliar tersebut juga disebut-sebut nama Jaro Ade yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Bogor oleh salah satu pengawas lapangan bernama Aan S.
Namun hal tersebut dibantah oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nana Mulyana bahwa Jaro Ade tidak ada hubungannya dengan proyek Kecamatan Sukajaya.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhendi (Jaro Ade) ketika dikonfirmasi SINDOnews lewat ponselnya tidak menjawab. Begitu juga ketika di SMS tidak membalas.
(sms)