Melawan saat Ditangkap, Pembobol Toko Ponsel Ditembak
Selasa, 25 April 2017 - 17:00 WIB
Melawan saat Ditangkap, Pembobol Toko Ponsel Ditembak
A
A
A
SERANG - Seorang tersangka pembobol toko telepon selular (Ponsel) Ahmad Baihaqi ditembak petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Serang karena melawan saat hendak ditangkap. Tersangka diburu polisi karena membobol toko ponsel Cahaya Cell di Kampung Kaman, Desa Lewi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada 20 Maret 2017.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung mengatakan, pria pengangguran ini berhasil membawa kabur sebanyak 184 unit ponsel berbagai merek dengan menggunakan karung untuk dijual di daerah Kabupaten Tangerang. "Pelaku beraksi seorang diri dengan memanjat pagar dan masuk melalui atap toko dengan menjebol asbes," kata Gogo kepada wartawan, Selasa (25/4/2017).
Keberadaan tersangka terendus saat petugas mengetahui adanya penjualan ponsel baru dengan harga murah melalui online. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 10 unit ponsel yang belum sempat dijual, uang hasil penjualan Rp4,7 Juta, dan dua unit motor yang digunakan pelaku beraksi.
"Korban mengalami kerugian mencapai Rp200 juta, karena seluruh ponsel ludes yang dibawa pelaku dengan karung. Sudah banyak ponsel yang dijual dengan harga murah, bahkan setengah harga aslinya. Uang hasil penjualanpun sudah habis digunakan pelaku," ujar Gogo.
Selain Ahamd Baihaqi, petugas juga menangkap empat pelaku yang berperan sebagai penadah. Keempat penadah yang ditanjap di tempat berbeda tersebut, yakni Ridwan Maulana, Rudianto, Abdullah alias Apri, dan Ferry Arimuna. Tersangka Ahmad Baihaqi dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara. Sedangkan empat pelaku lainnya dijerat Pasal 481 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung mengatakan, pria pengangguran ini berhasil membawa kabur sebanyak 184 unit ponsel berbagai merek dengan menggunakan karung untuk dijual di daerah Kabupaten Tangerang. "Pelaku beraksi seorang diri dengan memanjat pagar dan masuk melalui atap toko dengan menjebol asbes," kata Gogo kepada wartawan, Selasa (25/4/2017).
Keberadaan tersangka terendus saat petugas mengetahui adanya penjualan ponsel baru dengan harga murah melalui online. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 10 unit ponsel yang belum sempat dijual, uang hasil penjualan Rp4,7 Juta, dan dua unit motor yang digunakan pelaku beraksi.
"Korban mengalami kerugian mencapai Rp200 juta, karena seluruh ponsel ludes yang dibawa pelaku dengan karung. Sudah banyak ponsel yang dijual dengan harga murah, bahkan setengah harga aslinya. Uang hasil penjualanpun sudah habis digunakan pelaku," ujar Gogo.
Selain Ahamd Baihaqi, petugas juga menangkap empat pelaku yang berperan sebagai penadah. Keempat penadah yang ditanjap di tempat berbeda tersebut, yakni Ridwan Maulana, Rudianto, Abdullah alias Apri, dan Ferry Arimuna. Tersangka Ahmad Baihaqi dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara. Sedangkan empat pelaku lainnya dijerat Pasal 481 KUHP.
(wib)