Komnas HAM: Polisi Penembak Satu Keluarga Harus Dipecat dan Dipidana

Kamis, 20 April 2017 - 21:35 WIB
Komnas HAM: Polisi Penembak...
Komnas HAM: Polisi Penembak Satu Keluarga Harus Dipecat dan Dipidana
A A A
LUBUKLINGGAU - Aksi koboi Brigpol Kalingga oknum anggota satuan Sabhara Polres Lubuklinggau yang memberondong satu keluarga dengan tembakan dan menyebabkan Surini (50) Desa Belitar, Rejang Lebong tewas dinilai sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Komnas HAM Republik Indonesia mengutuk keras aksi koboi anggota Korps Bhayangkara di Lubuklinggau tersebut.

"Harus dipecat dan dipidana juga, karena perbuatannya telah melenyapkan nyawa seseorang dan merusakan harta benda orang lain, jangan hanya dihukum ringan tapi harus menjalani hukuman pidana," tegas anggota Komnas HAM RI, Natalius Pigai kepada KORAN SINDO, saat dihubungi via telepon, Kamis (20/4/2017).

Natalius Pigai juga menekankan, bahwa tindakan pelaku merupakan kelalaian serius dan keliru dalam mengambil tindakan mempergunakan senjata laras panjang saat menembaki satu keluarga tersebut.

"Kami kemungkinan belum turun ke Lubuklinggau, kami akan pantau di Polda Sumsel, kami mengawasi di Polda dan mengawal serius kasus ini," terangnya.

Dia meminta agar polisi terbuka dalam penanganan kasus ini dan membuka identitas pelaku penembakan agar menjadi stresing efek jera bagi anggota yang lainnya.

"Sekarang kita sudah tahu pelakunya, tinggal kita mengawasi di Polda dan mengawal kasus ini, agar pelaku diberikan sanksi disiplin atau dipecat dan dipidana," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1548 seconds (0.1#10.140)