Kasus Siswa Bunuh Diri Minum Racun, Polisi Periksa 5 Guru dan Kepala Sekolah
A
A
A
PADANGSIDIMPUAN - Polres Kota Padangsidimpuan memanggil 5 guru dan kepala sekolah (Kasek) SMK Negeri 3 Kota Padangsidimpuan terkait kasus kematian Amelya Nasution (19), yang nekat bunuh diri minum racun rumput, karena diduga mendapat intimidasi dari sejumlah guru.
”Kami sudah memanggil lima guru untuk dijadikan sebagai saksi. Sebelumnya, kami juga sudah memeriksa dua siswa yang juga ikut diintimidasi,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan, AKP Zul Effendi kepada wartawan, Kamis (20/4/2017).
Pantauan di lapangan, kelima guru yang dipanggil ke Mapolres Kota Padangsidimpuan, di antaranya berinisial FH, E, dan KS. Sekitar pukul 10.00 WIB, guru berinisial FH dan E, terlihat lebih dahulu mendatangi Polres Kota Padangsidimpuan.
Selanjutnya, pada pukul 14.30, guru berinisial KS datang dan diperiksa di ruangan Unit PPA Polres Kota Padangsidimpuan. Pada pukul 17.00 WIB, KS terlihat keluar dari ruangan pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya. KS tidak mau memberikan keterangan apa pun kepada wartawan dan langsung pergi bersama kuasa hukumnya.
Zul Effendi mengatakan, sampai saat ini sudah ada 5 guru yang dipanggil sebagai saksi terkait kasus kematian Amelya Nasution. Pihaknya juga sudah memanggil kepala sekolah (kasek) berinisial DL untuk dimintai keterangan agar penyelidikan ini segera selesai.
Sementara itu, Komisioner Yayasan Burangir Juli Zega mengungkapkan terima kasihnya kepada kepolisian yang sudah melakukan proses hukum. Dia tetap berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut sehingga kebenarannya bisa terungkap.(Baca: Kasek SMK Negeri 3 Padangsidimpuan Sebut Tidak Ada Intimidasi ).
”Kami sudah memanggil lima guru untuk dijadikan sebagai saksi. Sebelumnya, kami juga sudah memeriksa dua siswa yang juga ikut diintimidasi,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan, AKP Zul Effendi kepada wartawan, Kamis (20/4/2017).
Pantauan di lapangan, kelima guru yang dipanggil ke Mapolres Kota Padangsidimpuan, di antaranya berinisial FH, E, dan KS. Sekitar pukul 10.00 WIB, guru berinisial FH dan E, terlihat lebih dahulu mendatangi Polres Kota Padangsidimpuan.
Selanjutnya, pada pukul 14.30, guru berinisial KS datang dan diperiksa di ruangan Unit PPA Polres Kota Padangsidimpuan. Pada pukul 17.00 WIB, KS terlihat keluar dari ruangan pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya. KS tidak mau memberikan keterangan apa pun kepada wartawan dan langsung pergi bersama kuasa hukumnya.
Zul Effendi mengatakan, sampai saat ini sudah ada 5 guru yang dipanggil sebagai saksi terkait kasus kematian Amelya Nasution. Pihaknya juga sudah memanggil kepala sekolah (kasek) berinisial DL untuk dimintai keterangan agar penyelidikan ini segera selesai.
Sementara itu, Komisioner Yayasan Burangir Juli Zega mengungkapkan terima kasihnya kepada kepolisian yang sudah melakukan proses hukum. Dia tetap berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut sehingga kebenarannya bisa terungkap.(Baca: Kasek SMK Negeri 3 Padangsidimpuan Sebut Tidak Ada Intimidasi ).
(wib)