Jadi Tempat Penyimpanan Rokok Ilegal, Rumah Kontrakan Digerebek Bea Cukai

Kamis, 20 April 2017 - 16:17 WIB
Jadi Tempat Penyimpanan Rokok Ilegal, Rumah Kontrakan Digerebek Bea Cukai
Jadi Tempat Penyimpanan Rokok Ilegal, Rumah Kontrakan Digerebek Bea Cukai
A A A
MALANG - Untuk kesekian kalinya Bea Cukai Malang menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal. Kali ini, Bea Cukai Malang menemukan kegiatan pengepakan rokok ilegal di Desa Jambersari, Malang.

Informasi intelijen tersebut langsung ditindaklanjuti tim Bea Cukai Malang untuk melakukan penindakan di tempat tersebut pada Senin 17 April 2017. Tim Bea Cukai Malang mendapati sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat pengepakan rokok ilegal yang dijaga seseorang berinsial S. “Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap tempat tersebut,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Heri Kurniawan, Kamis (20/4/2017).

Rudy mengungkapkan, setelah tim melakukan pemeriksaan ditemukan 1.138.142 batang BKC HT jenis SKM yang dilekati pita cukai palsu dan bekas. Setelah itu tim meminta keterangan dari S diperoleh keterangan rokok tersebut milik MF.

Sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Intelijen dan Penindakan dengan diantar oleh S menuju rumah MF di Desa Ngembal, Kabupaten Malang. setelah itu tim Bea Cukai Malang membawa MF danS beserta barang bukti ke Kantor Bea Cukai Malang untuk selanjutnya diserahkan ke Seksi Penyidikan untuk diperiksa lebih lanjut.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7048 seconds (0.1#10.140)