Janin Hasil Hubungan Gelap Dibuang dalam Boks Es
A
A
A
PROBOLINGGO - Perbuatan AMS (19), warga Desa Tanggulwetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember sungguh keji. Ia tega membuang janin hasil hubungan gelapnya yang digugurkan kekasihnya. Janin itu ditemukan di dalam boks es yang akan dibuang ke sungai.
Terungkapnya rencana pembuangan bayi ini ketika AMS terjaring razia cipta kondisi. Polisi yang mencurigai gelagat AMS, memeriksa barang bawaan berupa boks es. Polisi semakin curiga karena pelaku berusaha menutupi isi barang dalam kotak tersebut.
"Pelaku mengaku hanya membawa es, tetapi berusaha menutupi ketika petugas akan memeriksa boks es tersebut. Setelah diperiksa, ternyata berisi janin bayi yang terbungkus tas kresek hitam," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo Bripka Isana Reny Antasari.
Atas temuan tersebut, petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti janin yang dibawanya. Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, mengaku akan membuang janin yang digugurkan kekasihnya, TT (20), warga Desa Tigasan Kulon, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
Menurut Bripka Isana, dari temuan tersebut petugas langsung mendatangi rumah kekasih AMS. Berdasarkan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa sisa-sisa perbuatan aborsi, di antaranya bercak darah yang tercecer di dalam kamar dan sejumlah pakaian yang berlumuran darah.
"Kami juga menemukan sejumlah obat-obatan yang diduga kuat dikonsumsi kekasih tersangka untuk menggugurkan kandungan. Barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Probolinggo. Sedangkan TT dirujuk di rumah sakit untuk dilakukan perawatan," tandas Isana.
Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka mengaku tidak berniat menggugurkan kandungan kekasihnya. Ia yang berniat menikahi kekasihnya, akhirnya terpaksa menuruti kemauan kekasihnya yang merasa tidak siap menjadi ibu di usia muda.
"Saya hanya mengikuti kemauan pacar. Saya sudah berniat menikahinya, tapi ia mengaku belum siap, apalagi saat ini orang tuanya sedang sakit. Ia yang meminta untuk menggugurkan kandungannya," kata tersangka kepada penyidik Unit PPA.
Terungkapnya rencana pembuangan bayi ini ketika AMS terjaring razia cipta kondisi. Polisi yang mencurigai gelagat AMS, memeriksa barang bawaan berupa boks es. Polisi semakin curiga karena pelaku berusaha menutupi isi barang dalam kotak tersebut.
"Pelaku mengaku hanya membawa es, tetapi berusaha menutupi ketika petugas akan memeriksa boks es tersebut. Setelah diperiksa, ternyata berisi janin bayi yang terbungkus tas kresek hitam," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo Bripka Isana Reny Antasari.
Atas temuan tersebut, petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti janin yang dibawanya. Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, mengaku akan membuang janin yang digugurkan kekasihnya, TT (20), warga Desa Tigasan Kulon, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
Menurut Bripka Isana, dari temuan tersebut petugas langsung mendatangi rumah kekasih AMS. Berdasarkan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa sisa-sisa perbuatan aborsi, di antaranya bercak darah yang tercecer di dalam kamar dan sejumlah pakaian yang berlumuran darah.
"Kami juga menemukan sejumlah obat-obatan yang diduga kuat dikonsumsi kekasih tersangka untuk menggugurkan kandungan. Barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Probolinggo. Sedangkan TT dirujuk di rumah sakit untuk dilakukan perawatan," tandas Isana.
Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka mengaku tidak berniat menggugurkan kandungan kekasihnya. Ia yang berniat menikahi kekasihnya, akhirnya terpaksa menuruti kemauan kekasihnya yang merasa tidak siap menjadi ibu di usia muda.
"Saya hanya mengikuti kemauan pacar. Saya sudah berniat menikahinya, tapi ia mengaku belum siap, apalagi saat ini orang tuanya sedang sakit. Ia yang meminta untuk menggugurkan kandungannya," kata tersangka kepada penyidik Unit PPA.
(zik)