Diduga Terlibat Dua Kali Pembunuhan Berencana, Andi Lala dan Istrinya Terancam Hukuman Mati

Senin, 17 April 2017 - 22:29 WIB
Diduga Terlibat Dua...
Diduga Terlibat Dua Kali Pembunuhan Berencana, Andi Lala dan Istrinya Terancam Hukuman Mati
A A A
MEDAN - Andi Lala (34), dan istrinya Reni Safitri, terancam hukuman mati karena diduga sudah dua kali melakukan pembunuhan berencana. Sebelum membantai satu keluarga di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Andi Lala dan Reni pernah membunuh seorang pria selingkuhan istrinya.

“Tersangka ini (Andi Lala) seorang pembunuh berdarah dingin yang sangat keji. Dua tahun sebelum pembunuhan sekeluarga, pada 12 Juli 2015 Andi Lala bersama istrinya Reni Safitri dan temannya Irfan membunuh seorang pria bernama Suherwan alias Iwan Kakek (31), di rumah tersangka,” kata Kapolda Sumut, Irjend Pol Rycko Amelza Dahniel, Senin (17/4/2017).

Suherwan alias Iwan Kakek, sambung Kapolda, diyakini sebagai teman pria atau selingkuhan Reni Safitri yang sudah empat kali melakukan hubungan intim. Dua kali dilakukan dirumah tersangka dan dua kali dilakukan di kawasan perkebunan Singkong, Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei).

“Perselingkuhan antara Suherwan alias Iwan Kakek dengan Reni Safitri diketahui tersangka Andi Lala. Karena perselingkuhan itu, kecemburuan Andi Lala memuncak dan merencanakan pembunuhan pada korban,”ujarnya.

Sedangkan pembunuhan sekeluarga di Jalan Mangaan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, pada Minggu (9/4/2017) dini hari lalu direncanakan tersangka Andi Lala dua hari sebelum kejadian. Meskipun, sebulan sebelumnya rasa dendam tersangka sudah muncul akibat adanya utang piutang.

“Sebulan sebelum pembunuhan itu, ada perselisihan antara pelaku dengan korban Riyanto. Itu soal utang narkoba senilai Rp5 juta yang seharusnya diberikan oleh korban kepada pelaku,”kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah.

Sementara itu, Kasubdit III/Jahtanras Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu selaku komandan dalam pengungkapan kasus pembunuhan sadis satu keluarga, mengatakan, setelah seluruh korban dibunuh Andi Lala bersama dua rekannya masih berkeliling-keliling di sekitar lokasi kejadian. Bahkan, Andi Lala sempat mendatangi rumah korban untuk menanyakan kondisi para korban, termasuk Kinara.

“Total tersangka yang diamankan ada empat, yakni Andi Lala, Roni Anggara, Andi Syahputra, dan Riki Prima Kusuma. Termasuk istri Andi Lala, dalam kasus pembunuhan dua tahun yang lalu. Semua tersangka masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan,”pungkasnya, sembari menyebutkan para tersangka dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 subs Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
(wib)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
23 menit yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
27 menit yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
1 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
3 jam yang lalu
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
3 jam yang lalu
Apresiasi Prabowo soal...
Apresiasi Prabowo soal Blok Masela, Welhelm Perindo: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Bangun Poros Baru Indonesia Timur
5 jam yang lalu
Infografis
Vonis Hukuman Ke-5 Terdakwa...
Vonis Hukuman Ke-5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadi J
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved