Buron Empat Bulan, Penusuk Terapis Panti Pijat Diringkus

Minggu, 16 April 2017 - 13:46 WIB
Buron Empat Bulan, Penusuk...
Buron Empat Bulan, Penusuk Terapis Panti Pijat Diringkus
A A A
JAKARTA - Polres Metro Bekasi dan Polsek Serang baru meringkus seorang buronan kasus penusukan seorang terapis anti pijat di Kampung Ceper RT1/3, Desa Sukaragaman, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, 5 Desember 2016 lalu.

Korban Aan Hayati (38) ditemukan terkapar bersimbah darah dengan enam luka tusukan di leher, dada, pinggang dan bahu. Beruntungnya, korban selamat dan hanya mengalami kritis waktu itu."Setelah buron empat bulan, AE (35) pelaku akhirnya kami tangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Rizal Marito, Minggu (16/4).
Menurut dia, AEditangkap saat bersembunyi di Kulonprogo, Yogyakarta.
Saat akan ditangkap, pelaku hendak kabur ke rumah kerabatnya di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Rizal mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat korban yang terkapar ditolong pemilik panti pijat Julianah (49) yang bergegas membawa korban ke Rumah Sakit Amanda di dekat lokasi. Dari keterangan Julianah diketahui pelaku merupakan petugas keamanan di desa setempat.

Sebab, tali pinggang berlambang keamanan dan sepasang sepatunya tertinggal di lokasi kejadian. Kepada polisi, AE mengaku sempat cekcok dengan korban sebelum menusuk Aan menggunakan pisau dapur.
Percekcokan itu dipicu karena biaya jasa pisat yang dibayar AE kepada korban kurang Rp50.000. Karena perjanjian awalnya, mereka berdua sepakat tarif pijat Rp150.000.

Rupanya setelah dipijat, tersangka hanya membayar Rp100.000. Tidak terima pelaku ingkar, korban terus menuntut agar AE melunasi kekurangan biaya jasa pijat.

Namun tersangka mengambil sebilah pisau dari dapur di panti pijat dan menghujamkannya ke tubuh korban. "Melihat korban tidak berdaya, tersangka kabur dengan membawa tas korban yang berisi uang dan ponselnya," ungkapnya.

Kapolsek Serang Baru AKP Bowo Lesmana menambahkan, pelaku berpindah-pindah tempat untuk mengecoh penyidik menangkapnya. Beruntung petugas berhasil lebih dulu menangkap tersangka saat hendak kabur ke daerah NTB.

"Pelaku masih bujang, sehingga dia bebas berpindah-pindah tempat untuk mengecoh penyidik," tambahnya. Sementara kondisi korban kian membaik, meski Aan mengalami enam luka tusukan di bagian tubuhnya.

Akibat perbuatannya tersangka bisa dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan hingga mengakibatkan korban luka berat. Serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
(whb)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
6 menit yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
8 menit yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
8 menit yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
21 menit yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
44 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
3 jam yang lalu
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved