Setelah Ditangkap, Dalam 24 Jam Andi Lala Akan Tiba di Medan

Sabtu, 15 April 2017 - 13:58 WIB
Setelah Ditangkap, Dalam...
Setelah Ditangkap, Dalam 24 Jam Andi Lala Akan Tiba di Medan
A A A
MEDAN - Setelah ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, Andi Lala (34), tersangka otak pembunuh keji satu sekeluarga di Mabar, Medan, akan tiba di Polda Sumut dalam waktu 24 jam.

“Tersangka diboyong melalui jalur darat. Jadi waktu perjalanan dari lokasi penangkapan ke Polda Sumut bisa 24 jam,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Nurfallah, Sabtu (15/4/2017).

Nurfallah menjelaskan, perjalanan darat itu dilakukan karena masih ada pengembangan di lapangan. Termasuk mencari alat bukti benda yang digunakan pelaku untuk membunuh korban. “Pasti ada, selama proses perjalanan kan pasti ada yang dicari. Salah satunya, alat yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban,”ujarnya.

Dia menyebut, hingga saat ini pihaknya belum menemukan alat bukti berupa lima bilah parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. “Parang itu perlu dicari, di mana dibuang atau disimpan,”sebutnya.

Nurfallah menambahkan, motif sebenarnya di balik pembunuhan itu belum terungkap jelas. “Otak di balik semua itu kan, Andi Lala. Nanti barulah kita ketahui apa sebenarnya yang terjadi di balik itu,” ungkapnya.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung mengatakan, Andi Lala ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Lintas Rengat, Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempas, Inhil. Walaupun sempat melakukan perlawanan, petugas dari Polda Sumut mampu mengatasi dan menangkapnya.

"Setelah penangkapan, sekitar satu jam kemudian tersangka langsung dibawa ke Medan dan tidak singgah ke Polres Inhil. Kita dari Polres Inhil dan Polsek Kempas hanya mendampingi saja," kata Dolifar.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1073 seconds (0.1#10.140)