Ojek Online Pelat Nomor Luar Bogor Dilarang Beroperasi

Selasa, 11 April 2017 - 21:08 WIB
Ojek Online Pelat Nomor...
Ojek Online Pelat Nomor Luar Bogor Dilarang Beroperasi
A A A
BOGOR - Pemkab Bogor melarang angkutan online berpelat nomor luar Bogor beroperasi di wilayah tersebut. Pelarangan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 27/2017 tentang Angkutan Online.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Bogor Dudi Rukmayadi menjelaskan, meski Perbup tersebut belum efektif diberlakukan karena saat sejak diterbitkan pada 3 April lalu hingga kini masih dalam tahap sosialiasi."Tapi ada beberapa poin penting yang perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat, khususnya para driver ojek online. Di antaranya soal area operasional, sanksi administratif dan titik keberangkatan dan pembatasan armada," kata Dudi kepada wartawan, Senin, 10 April 2017.

Dudi menuturkan, angkutan online kendaraan roda dua yang beroperasi di Bogor, baik kota maupun kabupaten dilarang berpelat nomor luar daerah. "Isi Perbup ini disamakan dengan Kota Bogor, agar tidak ada yang bertentangan dalam menerapkan aturan," tuturnya.

Jika masih ditemukan ojek online berpelat nomor luar daerah Bogor yang beroperasi di Bogor maka akan dikenakan sanksi berupa adminstrasi. "Sekarang ini masih tahapan sosialisasi selama satu bulan ke depan. Jika sudah efektif kami bisa melakukan penindakan jika ditemukan ada pelanggaran," ucapya.

Sementara itu, meski sudah diterapkan pada 1 April lalu, Pemkot Bogor dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No 21/2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Roda Dua Menggunakan Teknologi Aplikasi belum menentukan jumlah kuota ojek online yang diperbolehkan beroperasi di Kota Bogor.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor Jimmy Hutapea menuturkan, penentuan kuota ojek online akan dirumuskan oleh tim terpadu yang merupakan pengawas keberadaan ojek online. “Memang Pemkot akan mengatur kuota. Tapi masih harus dirapatkan dengan stakeholder yang ada,” jelasnya

Dalam Perwali yang ada saat ini baru sebatas mengatur tentang ketertiban tempat parkir ojek online. Bahkan, yang melakukan penindakan pun bukan tim terpadu, tapi tim gabungan dari Dishub dan Satpol PP.

“Untuk yang perwali itu belum menerapkan yang jumlah, baru mengatur bahwa ojek online harus mengikuti Perda Ketertiban Umum. Mereka tidak boleh parkir di tempat tempat umum yang bukan peruntukannya,” tuturnya.
(whb)
Berita Terkait
Naik Ojol, Gojek Imbau...
Naik Ojol, Gojek Imbau Penumpang Bawa Helm Sendiri
Mantan Petinggi Amazon...
Mantan Petinggi Amazon dan Microsoft Jadi CTO di Gojek
Tentukan Nasib Tarif...
Tentukan Nasib Tarif Ojol Pasca Kenaikan BBM, Kemenhub Gelar Rapat Sore Ini
ORASKI Perjuangkan Kesejahteraan...
ORASKI Perjuangkan Kesejahteraan Pengemudi Online, Tolak Intervensi Berlebihan
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
Kabar Gembira! Mikrolet...
Kabar Gembira! Mikrolet dan Ojek Online di Jatim Bebas Pajak Kendaraan Bermotor
Berita Terkini
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
3 jam yang lalu
Penampakan Tiang dan...
Penampakan Tiang dan Tangga JPO Tendean Dipotong Petugas Gabungan
5 jam yang lalu
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi...
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi Pemkab Bandung dalam Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
5 jam yang lalu
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
6 jam yang lalu
Suasana Terkini Arus...
Suasana Terkini Arus Lalin di Tendean saat Pembongkaran JPO, Jalan Arah Blok M Ditutup
6 jam yang lalu
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
6 jam yang lalu
Infografis
9 Madrasah Terbaik di...
9 Madrasah Terbaik di Indonesia 2025, Cek Sekolahmu Nomor Berapa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved