Kabur Saat Disergap, Pembunuh Satu Keluarga di Medan Masuk DPO
Selasa, 11 April 2017 - 18:31 WIB
Kabur Saat Disergap, Pembunuh Satu Keluarga di Medan Masuk DPO
A
A
A
MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara kecolongan. Pelaku pembunuhan satu keluarga di Jalan Kayu Putih/Mangaan, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Minggu (9/4/2017) lalu, berhasil kabur saat hendak ditangkap di dalam rumahnya di Jalan Pembangunan II, Desa Skip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (11/4/2017).
Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pelaku bernama Andi Lala (34), dibantu dua orang lainnya. "Pelaku lebih dari satu, namun eksekutornya hanya satu orang, menggunakan benda keras yang tumpul," katanya di Mapolda Sumut.
Menurut Wakapolda, berdasarkan hasil pemeriksaan, selain membunuh korban, pelaku juga menguras harta benda korban seperti gelang, kalung, jam tangan, rantai, sepeda motor, HP, laptop, dompet, slip pembayaran uang sekolah korban, dan lainnya.
"Dugaan sementara, aksi pembunuhan disertai dengan perampokan ini karena ada unsur dendam antara pelaku dengan korban," ujarnya.
Wakapolda meminta kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri. "Dengan ini, saya menyatakan Andi Lala, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Saya minta kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri. Dan, DPO ini sudah kami kirimkan ke Mabes Polri agar seluruh Polda, Polres, dan Polsek di seluruh Indonesia melakukan pencarian kepada Andi Lala," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Polda Sumut juga merilis foto pelaku dan meminta kepada masyarakat yang melihat, mengetahui, dan mendengar keberadaan pelaku supaya memberitahukannya kepada polisi.
Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pelaku bernama Andi Lala (34), dibantu dua orang lainnya. "Pelaku lebih dari satu, namun eksekutornya hanya satu orang, menggunakan benda keras yang tumpul," katanya di Mapolda Sumut.
Menurut Wakapolda, berdasarkan hasil pemeriksaan, selain membunuh korban, pelaku juga menguras harta benda korban seperti gelang, kalung, jam tangan, rantai, sepeda motor, HP, laptop, dompet, slip pembayaran uang sekolah korban, dan lainnya.
"Dugaan sementara, aksi pembunuhan disertai dengan perampokan ini karena ada unsur dendam antara pelaku dengan korban," ujarnya.
Wakapolda meminta kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri. "Dengan ini, saya menyatakan Andi Lala, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Saya minta kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri. Dan, DPO ini sudah kami kirimkan ke Mabes Polri agar seluruh Polda, Polres, dan Polsek di seluruh Indonesia melakukan pencarian kepada Andi Lala," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Polda Sumut juga merilis foto pelaku dan meminta kepada masyarakat yang melihat, mengetahui, dan mendengar keberadaan pelaku supaya memberitahukannya kepada polisi.
(zik)