Hakim Minta Jaksa Jangan Anak Emaskan Kasus Ahok

Selasa, 11 April 2017 - 11:47 WIB
Hakim Minta Jaksa Jangan...
Hakim Minta Jaksa Jangan Anak Emaskan Kasus Ahok
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok, Dwiarso mengaku, selama menjadi hakim, baru kali ini dirinya menunda persidangan hingga dua minggu. Dia pun mendesak jaksa penuntut umum (JPU) segera menyelesaikan tuntutannya agar kasus dugaan penistaan agama tak dianakemaskan.

Dalam persidangan, JPU meminta waktu selama dua minggu untuk menyelesaikan berkas tuntutannya sehingga bisa dibacakan di persidangan. JPU pun meminta agenda sidang pembacaan tuntutan dilakukan pada Kamis 20 April 2017 mendatang atau setelah pencoblosan Pilgub DKI Jakarta.

"Selama jadi hakim saya enggak pernah menunda (persidangan) dua minggu. Penuntut umum untuk segera selesaikan tuntutannya, jangan sampai kita menganakemaskan perkara ini," ujarnya dalam persidangan di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).

"Dengan ini, sidang ditunda hingga 20 April 2017 mendatang," katanya sambil mengetuk palu.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ahok, Sirra Prayuna mengungkapkan, penundaan sidang ini sejatinya telah merugikan pihaknya. Karena, kata dia, pihaknya sudah menyiapkan pledoinya tinggal menyeleraskan dengan isi tuntutam dan menentukan jadwal sidangnya saja.

"Makanya, tadi kami tentu sangat bingung bagaimana sesungguhnya sikap jaksa yang menyatakan belum siap," terangnya.

Dia tak berani menuduh alasan JPU itu dibuat-buat belaka. Karena, kata dia, pihaknya menghormati alasan JPU untuk menunda sidang penuntutan ini. Dia juga yakin, kalau putusan JPU menunda sidang penuntutan itu tidak terkait dengan surat dari Polda Metro Jaya.

"Tak ada kaitannya lah bagi kami (surat dari Kapolda), prinsip peradilan itu bebas dan mandiri. Kami sudah patuh dengan jadwal yang ditetapkan majelis hakim, nah hari ini kemudian jaksa menyatakan belum siap ya mari kita hormati semua," jelasnya.

Dia menekankan, penundaan sidang ini pun tak ada kaitannya dengan politik. Semua yang ada di persidangan tak ada hubungannya dengan segi elektoral di luar sidang.

Sejalan dengan Sirra, kuasa hukum Ahok lainnya, I Wayan Sudirta membeberkan, pihaknya menerima argumen yang dilontarkan JPU terkait permohonan penundaan sidang meski pihaknya sudah menyiapkan pledoi.

"Kami mengorbankan saksi ahli 12 itu demi taat, berprinsip pada peradilan yang cepat dan murah. Lalu kami menyicil pledoi dari hari ke hari, andaikata hari ini ada tuntutan dan tanggal 17 April 2017 pledoi kami sudah siap, hari ini pledoi pun kami sudah siap," paparnya.

Rencananya, kata dia, sesuai penetapan hakim, sidang dengan agenda pembacaan Pledoi itu akan digelar pada Selasa, 25 April 2017 mendatang. Dia pun berharap, agar sidang tuntutan nanti, JPU memberikan tuntutan bebas pada Ahok.
(mhd)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5301 seconds (0.1#10.140)