Bejat, 7 Tahun Rofiq Jadikan Putri Kandung Budak Seks

Jum'at, 07 April 2017 - 05:11 WIB
Bejat, 7 Tahun Rofiq...
Bejat, 7 Tahun Rofiq Jadikan Putri Kandung Budak Seks
A A A
TANGERANG - Sungguh bejat prilaku Rofiq Sania (57). Pasalnya ia tega menjadikan putri kandungnya yang masih di bawah umur sebagai budak seks. Parahnya, perbuatan nista pelaku sudah berlangsung semala tujuh tahun.

Peristiwa memilukan itu dilakukan Rofiq sejak korban masih duduk di bangku Kelas VI Sekolah Dasar (SD) hingga korban menginjak usia 16 tahun.

Saat diamankan polisi, Rofiq beralasan terpaksa meniduri anak gadisnya, karena hasrat seksualnya tidak tersalurkan lagi sejak perceraiannya dengan sang istri.

"Korban mengaku terpaksa melayani nafsu bejat ayahnya, karena diancam akan dibunuh," kata Kapolsek Balaraja Kompol Wiwin Setiawan, Kamis (6/4/2017).

Bejatnya, setiap melakukan pemerkosaan, pelaku selalu mencekoki korban dengan video porno. Pelaku juga kerap mencontoh adegan video porno itu kepada korban.

Ditambahkan Wiwin, setelah pelaku dan ibu korban bercerai, korban memilih tinggal bersama bapaknya. Tidak lama setelah korban tinggal dengan pelaku, perbuatan bejat itu mulai dialaminya.

"Pelaku memiliki tiga anak, salah satunya perempuan. Mereka tinggal bersama pelaku setelah istrinya menceraikannya sembilan tahun yang lalu," ungkapnya.

Sementara itu, korban (16) mengaku sangat tersiksa dengan perlakuan ayah kandungnya itu. Selama ini dia tidak pernah berani bicara karena takut dengan ancaman pembunuhan pelaku.

"Saya tidak tahan. Akhirnya saya beranikan diri cerita dengan ibu saya melaui pesan WhatsApp. Awalnya saya takut dan malu menceritakan ini semua," kata korban.

Tidak lama setelah dirinya cerita, sang ibu yang ditemani sejumlah keluarga akhirnya datang melapor ke polisi. Ibunda korban melapor sehari setelah korban bercerita.

Berbekal laporan itu, pelaku pun akhirnya diciduk. Saat ditangkap di rumahnya, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dengan kepala tertunduk malu, pelaku langsung digelandang ke kantor polisi.

"Saya menyesal pak. Saya terpaksa melakukan ini untuk melampiaskan nafsu birahi saya. Saya tidak tahan pak. Saya sangat menyesal," kata Rofiq.

Atas perbuatannya, pelaku terancam di penjara selama 15 tahun dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur.
(nag)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Tangis Pecah di Indramayu,...
Tangis Pecah di Indramayu, 12 Korban Kecelakaan Maut Pantura Dimakamkan, 6 Kritis Dirawat
14 menit yang lalu
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
10 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
11 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
11 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
17 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
18 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved