Miliki Sabu, Suami Istri asal Cilegon Dibekuk Polda Banten

Rabu, 05 April 2017 - 10:10 WIB
Miliki Sabu, Suami Istri asal Cilegon Dibekuk Polda Banten
Miliki Sabu, Suami Istri asal Cilegon Dibekuk Polda Banten
A A A
SERANG - Petugas Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dua pelaku diantaranya diketahui pasangan suami istri yakni SHA (27) dan IH (30).

Selain SHA, petugas juga mengamankan pelaku yang masih satu jaringan yakni AS (25) yang diamankan pada hari Senin (3/4/2017) sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka diamankan di pinggir jalan Raya Cilegon-Merak, Kampung Geram, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

"Saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket sabu yang disimpan di saku baju sebelah kiri," ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin, Rabu (5/4/2017).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS, didapatkan informasi bahwa dia mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian langsung bergerak cepat.

Alhasil, petugas mengamankan dua pelaku lainnya yakni IH (30) dan SHA (27) disebuah rumah kontrakan di Kampung Seneja, Rt 03/01, Kelurahan Sukmajaya, Jombang, Kota Cilegon. Keduanya diketahui sebagai suami istri dan SHA sehari-hari berjualan ketoprak di rumahnya.

"Dari hasil pengeledahan di temukan tiga paket plastik kecil. Dua paket di simpan di dalam kotak ketenbat dan satu paket kecil di simpan di dalam bungkus premen capung," katanya.

Saat ini, ketiganya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Ditresnarkoba Polda Banten untuk kepentingan penyelidikan.

Ketiganya dikenakan pasal 127 undang undang nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6243 seconds (0.1#10.140)