Istri Jarang Beri 'Jatah', Pria Bejat Cabuli Anak Tiri
A
A
A
KOTAWARINGIN TIMUR - Ayah tiri bejat, inilah kata yang pantas diberikan kepada Edy Maheni (37). Warga Telaga Antang, Kabupaten Kotim, Kalteng ini tega mencabuli anak tirinya hanya gara-gara jarang diberi 'jatah' oleh sang istri.
Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotawaringin Timur (Kotim,) Rabu (5/4/2017) ia mengaku kepada jaksa telah lima kali menyetubuhi anak tirinya ST (8) yang masih duduk di bangku SD.
"Istri ada, tega kamu ini, memang istri tidak kasih kamu jatah ya," tanya JPU Kejari Kotim Dewi Khartika kepada tersangka, yang diiyakan pelaku, di kantor Kejari Kotim, Rabu (5/4/2017).
Pelaku mengaku sudah lima kali mencabuli anak tirinya. Ia lakukan sejak Oktober 2016 hingga 2 Februari 2017. Perbuatan bejat itu dilakukan di rumahnya saat istri pergi.
Perbuatan itu tersangka lakukan tanpa sepengetahuan sang istri, namun karena keseringan korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat ayahnya itu kepada sang ibu. "Ketahuan setelah korban bercerita sama ibunya setelah itu dilaporkan ke polisi,"
Saat dilaporkan ke pihak kepolisian awalnya tersangka sempat membantah, namun ia tidak bisa mengelak setelah sejumlah bukti diperlihatkan.
"Atas perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 20014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. Tinggal nunggu sidang saja," pungkasnya.
Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotawaringin Timur (Kotim,) Rabu (5/4/2017) ia mengaku kepada jaksa telah lima kali menyetubuhi anak tirinya ST (8) yang masih duduk di bangku SD.
"Istri ada, tega kamu ini, memang istri tidak kasih kamu jatah ya," tanya JPU Kejari Kotim Dewi Khartika kepada tersangka, yang diiyakan pelaku, di kantor Kejari Kotim, Rabu (5/4/2017).
Pelaku mengaku sudah lima kali mencabuli anak tirinya. Ia lakukan sejak Oktober 2016 hingga 2 Februari 2017. Perbuatan bejat itu dilakukan di rumahnya saat istri pergi.
Perbuatan itu tersangka lakukan tanpa sepengetahuan sang istri, namun karena keseringan korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat ayahnya itu kepada sang ibu. "Ketahuan setelah korban bercerita sama ibunya setelah itu dilaporkan ke polisi,"
Saat dilaporkan ke pihak kepolisian awalnya tersangka sempat membantah, namun ia tidak bisa mengelak setelah sejumlah bukti diperlihatkan.
"Atas perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 20014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. Tinggal nunggu sidang saja," pungkasnya.
(nag)