Resmi Diberlakukan, Aturan Ojek Online di Bogor Tak Efektif
Selasa, 04 April 2017 - 18:39 WIB
Resmi Diberlakukan, Aturan Ojek Online di Bogor Tak Efektif
A
A
A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi memberlakukan aturan tentang angkutan umum kendaraaan roda dua terhitung hari ini.
Namun demikian, payung hukum turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum tidak Dalam Trayek yang lebih awal berlaku, pada Sabtu 1 April 2017 itu belum efektif dalam praktiknya.
Berdasarkan pantauan, hingga saat ini masih banyak sekumpulan driver ojek online yang memadati ruas jalan di sejumlah pusat-pusat keramaian di kota maupun Kabupaten Bogor. Tentunya gambaran salah satu akar masalah konflik transportasi online tersebut, bertolak belakang dengan isi aturan yang mulai diberlakukan hari ini.
Hal tersebut dikeluhkan dan diprotes dua organisasi angkutan darat di Kota dan Kabupaten Bogor, bahkan sempat mengancam akan kembali melakukan aksi mogok lantaran banyak ojek online yang melanggar kesepakatan damai.
"Tapi ada beberapa poin dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang diatur, yakni kewajiban pemilik angkutan online untuk menempatkan perwakilannya di Bogor. Nah ini bisa mempermudah komunikasi dengan pemda," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Bogor, Selasa (4/4/2017).
Lebih lanjut dia menjelaskan, dengan diberlakukannya aturan Perwali sebagai regulasi dalam penyelenggaraan dan penataan transportasi di Kota Bogor hingga menimbulkan kemacetan dan kesemrawutan.
"Lambannya penerbitan Perwali dikarenakan belum mendapatkan berapa jumlah transportasi berbasis aplikasi yang beroperasi di Bogor, tetapi kami sudah minta data semuanya. Setelah itu baru bisa dihitung berapa kuotanya," jelasnya.
Dia menambahkan, sedikitnya ada tujuh poin yang akan mengatur angkutan umum berbasis dari itu, khususnya ojek online di Kota Bogor. Mulai dari tidak diperkenankannya ojek online untuk mangkal disembarang tempat hingga dibatasinya jumlah kuota ojek online di Kota Bogor.
"Dalam hal ini Pemkot berhak menentukan kuota dan jumlah, kemudian tidak boleh mangkal di tempat yang tidak semestinya," katanya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, bahwa setiap perwakilan angkutan online diwajibkan untuk rutin melakukan koordinasi dengan Pemkot Bogor.
"Pimpinan atau wakilnya wajib berkoordinasi dengan Pemkot, dan angkutan online harus mematuhi aturan ketertiban di Kota Bogor," jelasnya.
Selain itu, pihaknya meminta pemilik atau para driver ojek online memperhatikan kualitas pelayanan kepada pelanggannya. Dia menyebutkan, bahwa angkutan online tidak diperkenankan mengambil penumpang di jalur atau wilayah dari angkutan kota (angkot).
"Bukan melarang mengambil, tapi kita lebih fokus kepada mangkalnya di mana, itu sudah diatur. Hari ini saya tandatangani, besok bisa mulai diterapkan," terangnya.
Sementara itu, Bupati Bogor Nurhayanti menambahkan Perbup mengenai angkutan online di wilayahnya sudah dilaksanakan kemarin karena bupati sudah menandatangani langsung aturan tersebut.
"Sudah hari ini, untuk angkutan sepeda motor ditandatangani bupati langsung. Kalau mau drafnya ke bagian hukum saja. Saya di sini enggak ada fotokopinya," jelasnya.
Meski begitu, aturan tersebut isinya mengatur angkutan sepeda motor yang menggunakan aplikasi online dan yang tidak. Dalam artian yang menggunakan aplikasi, operatornya wajib melaporkan secara berkala jumlah kendaraan yang beroperasi di Kabupaten Bogor.
"Kalau menarik penumpang di jalur angkot tetap dibolehkan. Malah di wilayah lain mereka hanya mengatur roda dua yang berbasis online saja. Sedangkan yang ojek pangkalan tidak diatur. Kalau di kita dua-duanya diatur dalam perbup," ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Edi Wardhani menambahkan terkait teknis di lapangan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan sejauh mana efektifitas aturan tersebut dibuat.
"Dalam Perbup itu, mereka kita atur soal penyedia jasa angkutan online untuk menyiapkan sendiri tempat mangkalnya," katanya.
Dia menambahkan, jika dalam praktiknya masih banyak pelanggaran dan belum dipenuhinya prasyarat kendaraan roda empat dan roda dua berbasis online di wilayah Bogor. "Jadi masih kita toleransi jika dalam pelaksanaanya masih banyak pelanggaran dikarenakan dalam tahap sosialisasi," tandasnya.
Namun demikian, payung hukum turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum tidak Dalam Trayek yang lebih awal berlaku, pada Sabtu 1 April 2017 itu belum efektif dalam praktiknya.
Berdasarkan pantauan, hingga saat ini masih banyak sekumpulan driver ojek online yang memadati ruas jalan di sejumlah pusat-pusat keramaian di kota maupun Kabupaten Bogor. Tentunya gambaran salah satu akar masalah konflik transportasi online tersebut, bertolak belakang dengan isi aturan yang mulai diberlakukan hari ini.
Hal tersebut dikeluhkan dan diprotes dua organisasi angkutan darat di Kota dan Kabupaten Bogor, bahkan sempat mengancam akan kembali melakukan aksi mogok lantaran banyak ojek online yang melanggar kesepakatan damai.
"Tapi ada beberapa poin dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang diatur, yakni kewajiban pemilik angkutan online untuk menempatkan perwakilannya di Bogor. Nah ini bisa mempermudah komunikasi dengan pemda," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Bogor, Selasa (4/4/2017).
Lebih lanjut dia menjelaskan, dengan diberlakukannya aturan Perwali sebagai regulasi dalam penyelenggaraan dan penataan transportasi di Kota Bogor hingga menimbulkan kemacetan dan kesemrawutan.
"Lambannya penerbitan Perwali dikarenakan belum mendapatkan berapa jumlah transportasi berbasis aplikasi yang beroperasi di Bogor, tetapi kami sudah minta data semuanya. Setelah itu baru bisa dihitung berapa kuotanya," jelasnya.
Dia menambahkan, sedikitnya ada tujuh poin yang akan mengatur angkutan umum berbasis dari itu, khususnya ojek online di Kota Bogor. Mulai dari tidak diperkenankannya ojek online untuk mangkal disembarang tempat hingga dibatasinya jumlah kuota ojek online di Kota Bogor.
"Dalam hal ini Pemkot berhak menentukan kuota dan jumlah, kemudian tidak boleh mangkal di tempat yang tidak semestinya," katanya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, bahwa setiap perwakilan angkutan online diwajibkan untuk rutin melakukan koordinasi dengan Pemkot Bogor.
"Pimpinan atau wakilnya wajib berkoordinasi dengan Pemkot, dan angkutan online harus mematuhi aturan ketertiban di Kota Bogor," jelasnya.
Selain itu, pihaknya meminta pemilik atau para driver ojek online memperhatikan kualitas pelayanan kepada pelanggannya. Dia menyebutkan, bahwa angkutan online tidak diperkenankan mengambil penumpang di jalur atau wilayah dari angkutan kota (angkot).
"Bukan melarang mengambil, tapi kita lebih fokus kepada mangkalnya di mana, itu sudah diatur. Hari ini saya tandatangani, besok bisa mulai diterapkan," terangnya.
Sementara itu, Bupati Bogor Nurhayanti menambahkan Perbup mengenai angkutan online di wilayahnya sudah dilaksanakan kemarin karena bupati sudah menandatangani langsung aturan tersebut.
"Sudah hari ini, untuk angkutan sepeda motor ditandatangani bupati langsung. Kalau mau drafnya ke bagian hukum saja. Saya di sini enggak ada fotokopinya," jelasnya.
Meski begitu, aturan tersebut isinya mengatur angkutan sepeda motor yang menggunakan aplikasi online dan yang tidak. Dalam artian yang menggunakan aplikasi, operatornya wajib melaporkan secara berkala jumlah kendaraan yang beroperasi di Kabupaten Bogor.
"Kalau menarik penumpang di jalur angkot tetap dibolehkan. Malah di wilayah lain mereka hanya mengatur roda dua yang berbasis online saja. Sedangkan yang ojek pangkalan tidak diatur. Kalau di kita dua-duanya diatur dalam perbup," ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Edi Wardhani menambahkan terkait teknis di lapangan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan sejauh mana efektifitas aturan tersebut dibuat.
"Dalam Perbup itu, mereka kita atur soal penyedia jasa angkutan online untuk menyiapkan sendiri tempat mangkalnya," katanya.
Dia menambahkan, jika dalam praktiknya masih banyak pelanggaran dan belum dipenuhinya prasyarat kendaraan roda empat dan roda dua berbasis online di wilayah Bogor. "Jadi masih kita toleransi jika dalam pelaksanaanya masih banyak pelanggaran dikarenakan dalam tahap sosialisasi," tandasnya.
(mhd)