Putaran Kedua, Bawaslu DKI Catat 632 Kampanye Negatif Mengarah Provokasi
Selasa, 04 April 2017 - 13:32 WIB
Putaran Kedua, Bawaslu DKI Catat 632 Kampanye Negatif Mengarah Provokasi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mencatat jika pada dimulainya kampanye putaran kedua Pilkada DKI 2017 telah ada ratusan laporan dugaan kampanye negatif mengarah provokasi.
"Data yang kita punya sekitar 632 untuk yang diduga kampanye negatif mengarah ke provokasi di putaran kedua seluruh wilayah DKI Jakarta," kata Mimah saat dihubungi, Selasa (4/4/2017).
Mimah mengatakan jika untuk laporan kampanye hitam dengan spanduk kampanye hitam seperti yang ditemukan oleh tim Anies-Sandi belum dilakukan pendataan.
Namun Mimah memastikan jika petugas Panwaslu di seluruh wilayah Jakarta akan bekerja untuk melihat ke lapangan jika memang ada informasi tersebut.
"Kalau yang sekarang banget belum kita rekap, tapi kalau secara keseluruhan ya 632 laporan itu," kata Mimah.
Jika memang sudah ditemukan dan ada sesuai dengan laporan sudah menjadi tugas dari panwas berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penurunan.
"Kita enggak tahu siapa yang masang. Jadi kalau ada ya kita turunkan karena dipasangnya di ruang publik jadinya tidak boleh," kata Mimah.
"Data yang kita punya sekitar 632 untuk yang diduga kampanye negatif mengarah ke provokasi di putaran kedua seluruh wilayah DKI Jakarta," kata Mimah saat dihubungi, Selasa (4/4/2017).
Mimah mengatakan jika untuk laporan kampanye hitam dengan spanduk kampanye hitam seperti yang ditemukan oleh tim Anies-Sandi belum dilakukan pendataan.
Namun Mimah memastikan jika petugas Panwaslu di seluruh wilayah Jakarta akan bekerja untuk melihat ke lapangan jika memang ada informasi tersebut.
"Kalau yang sekarang banget belum kita rekap, tapi kalau secara keseluruhan ya 632 laporan itu," kata Mimah.
Jika memang sudah ditemukan dan ada sesuai dengan laporan sudah menjadi tugas dari panwas berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penurunan.
"Kita enggak tahu siapa yang masang. Jadi kalau ada ya kita turunkan karena dipasangnya di ruang publik jadinya tidak boleh," kata Mimah.
(ysw)