Rekapitulasi Bermasalah, MK Perintahkan PSU di 18 Distrik Tolikara

Selasa, 04 April 2017 - 03:08 WIB
Rekapitulasi Bermasalah,...
Rekapitulasi Bermasalah, MK Perintahkan PSU di 18 Distrik Tolikara
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda pembacaan putusan dismissal terhadap permohonan perselisihan hasil pilkada (PHP) Kabupaten Tolikara karena terindikasi adanya ketidakberesan hasil rekapitulasi suara.

Menurut Hakim Konstitusi Suhartoyo, proses rekapitulasi di daerah tersebut cacat hukum karena proses pemungutan dan penghitungan suara tidak memenuhi ketentuan peraturan perundangan. Selain itu, diketahui ada juga pelanggaran dalam proses pelaksanaan pilkada di daerah tersebut dimana rekomendasi panwaslih tidak dilaksanakan oleh KPU setempat.

“Padahal sesuai dengan fakta persidangan hal itu berdasar menurut hukum,“ ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Suhartoyo melanjutkan, dengan adanya rekapitulasi yang cacat hukum membuat mahkamah kesulitan untuk menentukan apakah permohonan memenuhi syarat pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 atau tidak. Padahal syarat selisih suara menjadi salah satu pegangan mahkamah untuk menentukan maju tidaknya permohonan ke sidang pembuktian.

“Dengan demikian mahkmah berpendapat bahwa berbeda dengan permohonan lainnya dimana mahkamah telah dapat menentukan secara terang proses rekapitulasi maka untuk Tolikara penggunaan Pasal 158 belum terpenuhi, sehingga pada dasarnya belum terjadi proses rekapitulasi penghitungan suara yang sesuai dengan peraturan perundangan,” kata Suhartoyo.

Seperti diketahui, rekomendasi Panwas Tolikara dikeluarkan pada 17 Februari 2017 silam setelah menemukan adanya kecurangan yang menguntungkan salah satu pasangan calon pada hari pemungutan suara. Meski demikian rekomendasi tersebut urung dilaksanakan oleh KPU Tolikara hingga diperkarakan secara pidana.

Adapun ke-18 distrik yang direkomendasikan PSU antara lain Bewani, Biuk, Bokondini, Bokoneri, Bogunuk, Kanggime, Kembu, Kuari, Geya, Gilubandu, Goyage, Gundagi, Lianagoma, Nabunage, Nunggawi, Tagime, Umagi dan Telenggeme.

“Menimbang tingkat kesulitan, jangka waktu dan kemampuan KPU Tolikara dan aparat penyelenggara serta peserta menyelenggarakan pemilihan PSU, maka mahkamah berpendapat PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari kerja dan melaporkan kepada mahkamah 15 hari kerja setelah ditetapkan hasil penghitungan suara,” tambah Suhartoyo.
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
738 Bakal Pasangan Calon...
738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam Pilkada 2020
Mencegah Konflik Pilkada...
Mencegah Konflik Pilkada Serentak
Peringatan Protokol...
Peringatan Protokol Kesehatan Pilkada Ditengah Masa Pandemi Corona
Pilkada 2020 Tanpa APD,...
Pilkada 2020 Tanpa APD, Bawaslu Ingatkan Potensi Konflik
Berita Terkini
Ledakan di Gudang Amunisi...
Ledakan di Gudang Amunisi TNI Madiun, Korban Dilarikan ke RSUD Caruban
46 menit yang lalu
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Bedah Rumah Buruh Cuci Gosok di Bogor
1 jam yang lalu
Dukung Kapolda Cup 2026,...
Dukung Kapolda Cup 2026, HGI Dorong Pertumbuhan Olahraga Asah Otak
2 jam yang lalu
Transfer Pengetahuan,...
Transfer Pengetahuan, AA Kadu Bagikan Tips Memilih Bibit Durian Berkualitas
2 jam yang lalu
CFIRST Sayangkan Langkah...
CFIRST Sayangkan Langkah JPU Ajukan Banding dalam Kasus Dedi Saputra
2 jam yang lalu
Ternyata Pelajar Pembawa...
Ternyata Pelajar Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang Korban Bully
2 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved