Rekapitulasi Bermasalah, MK Perintahkan PSU di 18 Distrik Tolikara
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda pembacaan putusan dismissal terhadap permohonan perselisihan hasil pilkada (PHP) Kabupaten Tolikara karena terindikasi adanya ketidakberesan hasil rekapitulasi suara.
Menurut Hakim Konstitusi Suhartoyo, proses rekapitulasi di daerah tersebut cacat hukum karena proses pemungutan dan penghitungan suara tidak memenuhi ketentuan peraturan perundangan. Selain itu, diketahui ada juga pelanggaran dalam proses pelaksanaan pilkada di daerah tersebut dimana rekomendasi panwaslih tidak dilaksanakan oleh KPU setempat.
“Padahal sesuai dengan fakta persidangan hal itu berdasar menurut hukum,“ ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Suhartoyo melanjutkan, dengan adanya rekapitulasi yang cacat hukum membuat mahkamah kesulitan untuk menentukan apakah permohonan memenuhi syarat pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 atau tidak. Padahal syarat selisih suara menjadi salah satu pegangan mahkamah untuk menentukan maju tidaknya permohonan ke sidang pembuktian.
“Dengan demikian mahkmah berpendapat bahwa berbeda dengan permohonan lainnya dimana mahkamah telah dapat menentukan secara terang proses rekapitulasi maka untuk Tolikara penggunaan Pasal 158 belum terpenuhi, sehingga pada dasarnya belum terjadi proses rekapitulasi penghitungan suara yang sesuai dengan peraturan perundangan,” kata Suhartoyo.
Seperti diketahui, rekomendasi Panwas Tolikara dikeluarkan pada 17 Februari 2017 silam setelah menemukan adanya kecurangan yang menguntungkan salah satu pasangan calon pada hari pemungutan suara. Meski demikian rekomendasi tersebut urung dilaksanakan oleh KPU Tolikara hingga diperkarakan secara pidana.
Adapun ke-18 distrik yang direkomendasikan PSU antara lain Bewani, Biuk, Bokondini, Bokoneri, Bogunuk, Kanggime, Kembu, Kuari, Geya, Gilubandu, Goyage, Gundagi, Lianagoma, Nabunage, Nunggawi, Tagime, Umagi dan Telenggeme.
“Menimbang tingkat kesulitan, jangka waktu dan kemampuan KPU Tolikara dan aparat penyelenggara serta peserta menyelenggarakan pemilihan PSU, maka mahkamah berpendapat PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari kerja dan melaporkan kepada mahkamah 15 hari kerja setelah ditetapkan hasil penghitungan suara,” tambah Suhartoyo.
Menurut Hakim Konstitusi Suhartoyo, proses rekapitulasi di daerah tersebut cacat hukum karena proses pemungutan dan penghitungan suara tidak memenuhi ketentuan peraturan perundangan. Selain itu, diketahui ada juga pelanggaran dalam proses pelaksanaan pilkada di daerah tersebut dimana rekomendasi panwaslih tidak dilaksanakan oleh KPU setempat.
“Padahal sesuai dengan fakta persidangan hal itu berdasar menurut hukum,“ ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Suhartoyo melanjutkan, dengan adanya rekapitulasi yang cacat hukum membuat mahkamah kesulitan untuk menentukan apakah permohonan memenuhi syarat pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 atau tidak. Padahal syarat selisih suara menjadi salah satu pegangan mahkamah untuk menentukan maju tidaknya permohonan ke sidang pembuktian.
“Dengan demikian mahkmah berpendapat bahwa berbeda dengan permohonan lainnya dimana mahkamah telah dapat menentukan secara terang proses rekapitulasi maka untuk Tolikara penggunaan Pasal 158 belum terpenuhi, sehingga pada dasarnya belum terjadi proses rekapitulasi penghitungan suara yang sesuai dengan peraturan perundangan,” kata Suhartoyo.
Seperti diketahui, rekomendasi Panwas Tolikara dikeluarkan pada 17 Februari 2017 silam setelah menemukan adanya kecurangan yang menguntungkan salah satu pasangan calon pada hari pemungutan suara. Meski demikian rekomendasi tersebut urung dilaksanakan oleh KPU Tolikara hingga diperkarakan secara pidana.
Adapun ke-18 distrik yang direkomendasikan PSU antara lain Bewani, Biuk, Bokondini, Bokoneri, Bogunuk, Kanggime, Kembu, Kuari, Geya, Gilubandu, Goyage, Gundagi, Lianagoma, Nabunage, Nunggawi, Tagime, Umagi dan Telenggeme.
“Menimbang tingkat kesulitan, jangka waktu dan kemampuan KPU Tolikara dan aparat penyelenggara serta peserta menyelenggarakan pemilihan PSU, maka mahkamah berpendapat PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari kerja dan melaporkan kepada mahkamah 15 hari kerja setelah ditetapkan hasil penghitungan suara,” tambah Suhartoyo.
(kri)