Pelaku Pencabulan Kabur, Keluarga Korban Datangi Kantor Polisi
Senin, 03 April 2017 - 20:09 WIB
Pelaku Pencabulan Kabur, Keluarga Korban Datangi Kantor Polisi
A
A
A
DEPOK - Keluarga dan kuasa hukum SA (6), bocah yang diduga mengalami pencabulan mendatangi Polresta Depok. Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan soal kaburnya Hasan (44), yang diduga melakukan pencabulan terhadap SA.
Selain itu, kedatangan itu untuk memberikan pendampingan psikologi pada SA. Bocah malang itu diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Hasan pada beberapa waktu lalu. Setelah diamankan warga kemudian Hasan diserahkan ke polisi. Namun saat menjalani pemeriksaan Hasan melarikan diri.
Lita Warouw, salah seorang kuasa hukum korban mengatakan, pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku di kepolisian. Pasalnya, hingga kini Hasan yang melarikan diri dari kantor Polresta Depok masih sebagai saksi bukan tersangka, karena belum dilakukannya penyidikan.
"Kita dari kuasa hukum keluarga korban percaya pada Polres Depok dapat menangani kasus ini," kata Lita Waraouw di Polresta Depok, Senin (3/4/2017).
Soal penyerahan Hasan ke polisi, kata dia, untuk menyelamatkan terduga dari amuk massa. Namun saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, terduga melarikan diri tanpa sepengetahuan petugas.
"Saya yakin polisi dapat memburu Hasan, karena dia saksi dalam kasus ini. Belum ada penyidikan jadi masih terlalu dini mengatakan ia sebagai tersangka," tukasnya.
Tatang, kuasa hukum lainnya menambahkan, keluarga tentu sedih dengan kaburnya Hasan. Apalagi korban mengalami trauma setelah kejadian pencabulan itu.
"Mereka percaya kepolisian akan menangani dengan baik. Prosesnya sedang berjalan, kita menerapkan azas praduga tak bersalah," katanya.
Terpisah, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda meminta, polisi segera menangkap Hasan. Dengan melarikan diri, kata dia, sama saja memperkuat tudingan tersebut. Apalagi, Hasan kabur setelah diserahkan keluarga korban atas tuduhan pencabulan. "Polisi harus segera mencarinya," imbuhnya.
Di sisi lain, menurut Erlinda, semua pihak harus menghargai keputusan polisi yang belum menetapkan Hasan sebagai tersangka. Ke depan, untuk pengamanan terlapor, Erlinda meminta agar fungsi pengawasan lebih ditingkatkan.
"Mungkin itu terjadi bukan karena lemahnya pengawasan. Tapi, karena statusnya dijadikan sebagai saksi, yang belum diperlakukan seperti tersangka," katanya.
Selain itu, kedatangan itu untuk memberikan pendampingan psikologi pada SA. Bocah malang itu diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Hasan pada beberapa waktu lalu. Setelah diamankan warga kemudian Hasan diserahkan ke polisi. Namun saat menjalani pemeriksaan Hasan melarikan diri.
Lita Warouw, salah seorang kuasa hukum korban mengatakan, pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku di kepolisian. Pasalnya, hingga kini Hasan yang melarikan diri dari kantor Polresta Depok masih sebagai saksi bukan tersangka, karena belum dilakukannya penyidikan.
"Kita dari kuasa hukum keluarga korban percaya pada Polres Depok dapat menangani kasus ini," kata Lita Waraouw di Polresta Depok, Senin (3/4/2017).
Soal penyerahan Hasan ke polisi, kata dia, untuk menyelamatkan terduga dari amuk massa. Namun saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, terduga melarikan diri tanpa sepengetahuan petugas.
"Saya yakin polisi dapat memburu Hasan, karena dia saksi dalam kasus ini. Belum ada penyidikan jadi masih terlalu dini mengatakan ia sebagai tersangka," tukasnya.
Tatang, kuasa hukum lainnya menambahkan, keluarga tentu sedih dengan kaburnya Hasan. Apalagi korban mengalami trauma setelah kejadian pencabulan itu.
"Mereka percaya kepolisian akan menangani dengan baik. Prosesnya sedang berjalan, kita menerapkan azas praduga tak bersalah," katanya.
Terpisah, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda meminta, polisi segera menangkap Hasan. Dengan melarikan diri, kata dia, sama saja memperkuat tudingan tersebut. Apalagi, Hasan kabur setelah diserahkan keluarga korban atas tuduhan pencabulan. "Polisi harus segera mencarinya," imbuhnya.
Di sisi lain, menurut Erlinda, semua pihak harus menghargai keputusan polisi yang belum menetapkan Hasan sebagai tersangka. Ke depan, untuk pengamanan terlapor, Erlinda meminta agar fungsi pengawasan lebih ditingkatkan.
"Mungkin itu terjadi bukan karena lemahnya pengawasan. Tapi, karena statusnya dijadikan sebagai saksi, yang belum diperlakukan seperti tersangka," katanya.
(mhd)