Pelaku Pencabulan Kabur, Keluarga Korban Datangi Kantor Polisi

Senin, 03 April 2017 - 20:09 WIB
Pelaku Pencabulan Kabur,...
Pelaku Pencabulan Kabur, Keluarga Korban Datangi Kantor Polisi
A A A
DEPOK - Keluarga dan kuasa hukum SA (6), bocah yang diduga mengalami pencabulan mendatangi Polresta Depok. Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan soal kaburnya Hasan (44), yang diduga melakukan pencabulan terhadap SA.

Selain itu, kedatangan itu untuk memberikan pendampingan psikologi pada SA. Bocah malang itu diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Hasan pada beberapa waktu lalu. Setelah diamankan warga kemudian Hasan diserahkan ke polisi. Namun saat menjalani pemeriksaan Hasan melarikan diri.

Lita Warouw, salah seorang kuasa hukum korban mengatakan, pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku di kepolisian. Pasalnya, hingga kini Hasan yang melarikan diri dari kantor Polresta Depok masih sebagai saksi bukan tersangka, karena belum dilakukannya penyidikan.

"Kita dari kuasa hukum keluarga korban percaya pada Polres Depok dapat menangani kasus ini," kata Lita Waraouw di Polresta Depok, Senin (3/4/2017).

Soal penyerahan Hasan ke polisi, kata dia, untuk menyelamatkan terduga dari amuk massa. Namun saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, terduga melarikan diri tanpa sepengetahuan petugas.

"Saya yakin polisi dapat memburu Hasan, karena dia saksi dalam kasus ini. Belum ada penyidikan jadi masih terlalu dini mengatakan ia sebagai tersangka," tukasnya.

Tatang, kuasa hukum lainnya menambahkan, keluarga tentu sedih dengan kaburnya Hasan. Apalagi korban mengalami trauma setelah kejadian pencabulan itu.

"Mereka percaya kepolisian akan menangani dengan baik. Prosesnya sedang berjalan, kita menerapkan azas praduga tak bersalah," katanya.

Terpisah, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda meminta, polisi segera menangkap Hasan. Dengan melarikan diri, kata dia, sama saja memperkuat tudingan tersebut. Apalagi, Hasan kabur setelah diserahkan keluarga korban atas tuduhan pencabulan. "Polisi harus segera mencarinya," imbuhnya.

Di sisi lain, menurut Erlinda, semua pihak harus menghargai keputusan polisi yang belum menetapkan Hasan sebagai tersangka. Ke depan, untuk pengamanan terlapor, Erlinda meminta agar fungsi pengawasan lebih ditingkatkan.

"Mungkin itu terjadi bukan karena lemahnya pengawasan. Tapi, karena statusnya dijadikan sebagai saksi, yang belum diperlakukan seperti tersangka," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Lima Negara yang Menerapkan...
Lima Negara yang Menerapkan Hukuman Kebiri
Kejahatan Seksual
Kejahatan Seksual
Kembali Marak, Negara...
Kembali Marak, Negara Harus Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual
Tega!! Guru di Cilincing...
Tega!! Guru di Cilincing Cabuli Anak Didiknya di Kontrakan
Kenali Sex Grooming...
Kenali Sex Grooming dan Modusnya, Jangan Malah Jadi Korban
Tiga Pelaku Pencabulan...
Tiga Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Ditangkap Polisi
Berita Terkini
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis HAISHEN di Utara Papua, Ini Dampaknya bagi Cuaca Indonesia
6 menit yang lalu
Mobil Listrik Tetap...
Mobil Listrik Tetap Masuk Pajak Progresif? Ini Penjelasan Lengkapnya
11 menit yang lalu
Ekonomi Lesu, Welhelm...
Ekonomi Lesu, Welhelm Kurnala Perkuat UMKM Maluku lewat Dana Stimulan
33 menit yang lalu
Pengamat Dukung Mabes...
Pengamat Dukung Mabes Polri Tangkap Pelaku Perampokan dan Penculikan WNA di Bali
1 jam yang lalu
Konservasi Gajah Masuk...
Konservasi Gajah Masuk Babak Baru, IUCN Apresiasi Kebijakan Menhut
1 jam yang lalu
Polisi Kantongi Identitas...
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15
2 jam yang lalu
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved