Pelayanan Dokumen Lambat, Sekda Akan Panggil Pihak Disdukcapil
A
A
A
PANGANDARAN - Sekda Kabupaten Pengandaran berjanji akan memanggil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait lambannya pelayanan dokumen kependudukan.
"Kami akan panggil pihak Disdukcapil besok, Selasa, (04/04/2017) untuk mengklarifikasi pemberitaan adanya keluhan masyarakat yang terkesan berbelit dan mahal dalam pembuatan akta kelahiran," kata Mahmud.
Masih dikatakan Mahmud, jika benar adanya keluhan lambatnya dalam pelayanan pembuatan dokumen kependudukan, dirinya akan mencari tahu apa penyebabnya dan akan berupaya untuk segera mencarikan solusi terbaik.
"Selain itu kami akan mengklarifikasi pungutan uang Rp.30 ribu yang dipungut dari pemohon pembuat akta kelahiran tahun 2016 oleh Disdukcapil," tambah Mahmud.
Sementara Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Pangandaran Atang mengatakan, untuk pembuatan akta kelahiran gratis dan tidak dipungut biaya.
"Saya jadi Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil di Disdukcapil per tanggal 4 Januari 2017 dan tidak mengetahui adanya pungutan pada pembuatan akta kelahiran pada tahun 2016," kata Atang.
Atang menjelaskan, sejak dirinya menjabat di Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil tidak pernah melakukan pungutan atau intruksi pungutan uang ke stafnya untuk memungut uang kepada pemohon pembuatan akta kelahiran.
"Sedangkan untuk waktu pembuatan akta kelahiran, idealnya bisa diterbitkan selama 14 hari kerja dari pengajuan oleh pemohon," pungkasnya.
"Kami akan panggil pihak Disdukcapil besok, Selasa, (04/04/2017) untuk mengklarifikasi pemberitaan adanya keluhan masyarakat yang terkesan berbelit dan mahal dalam pembuatan akta kelahiran," kata Mahmud.
Masih dikatakan Mahmud, jika benar adanya keluhan lambatnya dalam pelayanan pembuatan dokumen kependudukan, dirinya akan mencari tahu apa penyebabnya dan akan berupaya untuk segera mencarikan solusi terbaik.
"Selain itu kami akan mengklarifikasi pungutan uang Rp.30 ribu yang dipungut dari pemohon pembuat akta kelahiran tahun 2016 oleh Disdukcapil," tambah Mahmud.
Sementara Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Pangandaran Atang mengatakan, untuk pembuatan akta kelahiran gratis dan tidak dipungut biaya.
"Saya jadi Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil di Disdukcapil per tanggal 4 Januari 2017 dan tidak mengetahui adanya pungutan pada pembuatan akta kelahiran pada tahun 2016," kata Atang.
Atang menjelaskan, sejak dirinya menjabat di Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil tidak pernah melakukan pungutan atau intruksi pungutan uang ke stafnya untuk memungut uang kepada pemohon pembuatan akta kelahiran.
"Sedangkan untuk waktu pembuatan akta kelahiran, idealnya bisa diterbitkan selama 14 hari kerja dari pengajuan oleh pemohon," pungkasnya.
(nag)