Pelaku Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 01 April 2017 - 21:49 WIB
Pelaku Pembunuhan Siswa...
Pelaku Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara Terancam 15 Tahun Penjara
A A A
MAGELANG - AMR (16), pelaku pembunuhan terhadap siswa SMA Taruna Nusantara Magelang Krisna Wahyu Nurachmad, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menurut Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono saat jumpa pers di Mapolres Magelang, Sabtu (1/4/2017), pelaku yang masih anak-anak dikenakan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Selain itu, pelaku dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sementara, barang bukti yang diamankan ada lebih dari 20 buah. Sekarang, tersangka ditahan. Sesuai ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, penahanan selama tujuh hari. Kemudian, jika belum selesai berkasnya, penahanan diperpanjang delapan hari.

Diberitakan sebelumnya, kurang dari 24 jam, aparat Subdirektorat III/Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap siapa pelaku pembunuhan terhadap Krisna Wahyu Nurachmad (15), siswa SMA Taruna Nusantara Magelang.

Pelaku berinisial AMR (16), kelahiran Makassar yang tinggal di Jakarta Pusat. Motif pelaku menghabisi korban yang juga teman satu sekolahnya itu karena sakit hati. (Baca juga: Pelaku Habisi Siswa SMA Taruna Nusantara Magelang karena Sakit Hati ).
(zik)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Polisi Tetapkan Pengirim...
Polisi Tetapkan Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah sebagai Tersangka
1 jam yang lalu
Rawat Toleransi, Rampeani...
Rawat Toleransi, Rampeani Rachman Perindo Realisasikan Aspirasi Jemaat Gereja di Mimika
2 jam yang lalu
Kronologi JPO Tendean...
Kronologi JPO Tendean Ditabrak Truk Pengangkut Alat Berat hingga Nyaris Ambruk
4 jam yang lalu
JPO Tendean yang Ditabrak...
JPO Tendean yang Ditabrak Truk Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Pengerahan Alat Berat
5 jam yang lalu
Universitas Yarsi Dorong...
Universitas Yarsi Dorong Budidaya Perikanan melalui Inovasi POC di Desa Mandalamekar
5 jam yang lalu
Rumah di Koja Jakarta...
Rumah di Koja Jakarta Utara Kebakaran, Diawali Suara Ledakan
5 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved