Mahal dan Berbelit, Warga Pangandaran Enggan Buat Akta Kelahiran

Jum'at, 31 Maret 2017 - 15:00 WIB
Mahal dan Berbelit,...
Mahal dan Berbelit, Warga Pangandaran Enggan Buat Akta Kelahiran
A A A
PANGANDARAN - Warga di Kabupaten Pangandaran enggan membuat akta kelahiran anak lantaran mahal, selain itu proses untuk pembuatan akte kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkesan berbelit-belit.

Salah satu warga Dusun/Desa Jayasari, Kecamatan Langkaplancar, Bunyamin (31), mengatakan, untuk memproses pembuatan akta kelahiran, masyarakat harus mengeluarkan uang Rp 150 ribu jika melalui jalur pemerintah desa.

"Sebagian besar masyarakat tidak mau memproses sendiri pembuatan akta kelahiran lantaran tidak memahami teknis dan prosedur, mereka lebih memilih jalur melalui pemerintah desa, sebab jika masyarakat memproses pembuatan sendiri biaya akomodasi akan lebih mahal," kata Bunyamin.

Uang sebesar Rp 150 ribu tersebut berdasarkan keterangan petugas pembuat akta di desa dialokasikan untuk akomodasi selama proses pembuatan akte kelahiran diantaranya, ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rp30 ribu.

Kemudian, materai 2 lembar Rp 15 ribu, legalisir ke KUA setempat Rp 10 ribu, keterangan lahir dari desa Rp 10 ribu dan transportasi petugas desa selama proses pembuatan Rp 85 ribu.

"Pada dasarnya bukan kesadaran masyarakat yang kurang memahami betapa pentingnya sebuah dokumen identitas kependudukan, tetapi secara teknis dan pelayanan yang harus dimaksimalkan oleh SKPD agar masyarakat merasakan kemudahan proses pelayanan," tambahnya.

Bunyamin menjelaskan, pada tahun 2016 dirinya pernah mengalami kejadian pahit bersama rekannya saat mengusulkan proses pembuatan akta kelahiran untuk warga miskin di kampung halamannya.

"Waktu itu saya memperjuangkan pembuatan akte kelahiran bersama teman saya untuk warga miskin di kampung halaman kurang lebih 30 Kepala Keluarga, tetapi saat hendak diproses pihak SKPD meminta uang Rp 30 ribu per akta kelahiran dengan alasan untuk biaya administrasi," jelasnya.

Dengan kejadian tersebut akhirnya berkas calon pembuat akte kelahiran warga miskin yang telah lengkap hingga saat ini disimpan oleh Bunyamin, sebab untuk membuat 30 akta kelahiran harus ada uang Rp900 ribu.

Dihubungi terpisah Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangandaran Atang mengatakan, untuk pembuatan akte kelahiran geratis dan tidak ada pungutan biaya sepeserpun.

"Masyarakat hendaknya memproses pembuatan akte kelahiran sendiri dan kami jamin pembuatan akte kelahiran tidak ada pungutan biaya," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8346 seconds (0.1#10.140)