Bagikan Uang Saat Kampanye, Djan Faridz Dilaporkan ke Bawaslu DKI

Jum'at, 31 Maret 2017 - 13:41 WIB
Bagikan Uang Saat Kampanye,...
Bagikan Uang Saat Kampanye, Djan Faridz Dilaporkan ke Bawaslu DKI
A A A
JAKARTA - Komunitas gerakan Kebangkitan Jawara dan Pengacara (BangJapar) melaporkan Ketua Umum PPP Djan Faridz ke Bawaslu DKI. Djan Faridz dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan bagi-bagi uang saat kampanye dan dianggaps ebagai money politic.

Tim Advokasi BangJapar, M. Taufiqurrahman menjelaskan latar belakang pelaporan ketua umum partai berlambang kakbah itu. Djan Faridz diketahui mendukung paslon nomor urut dua, Basuki T Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.

"Djan Faridz ketua umum PPP yang paham demokrasi malah beliau yang menodai sendiri dengan cara membagikan uang," kata Taufiqurrahman, Jumat (31/3/2017).

Taufiq mengatakan kejadian pembagian uang terjadi di salah satu acara di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat pada tanggal 28 Maret 2017. Menurutnya tindakan ini patut diduga untuk mempengaruhi pemilih karena terjadi saat masa kampanye

"Beliau menghadiri dan setelah acara beliau mengeluarkan uang pecahan Rp50 ribu dan dibagikan kepada warga. Karena sekarang masih masa kampanye ya kami asumsikan itu pelanggaran kampanye," kata Taufiq.

Taufiq mengatakan jika dugaan ini bisa dibuktikan adanya timses yang teridentifikasi dengan baju kotak-kotak dan backdrop bergambar paslon nomor urut dua. Sehingga diasumsikan oleh BangJapar sebagai satu rangkaian dengan kampanye paslon nomor urut dua.

"Ada tiga instrumen yang kami lampirkan ke Bawaslu. Yang pertama berupa video terkait dengan kapan dan bagaimana Djan Faridz membagikan uang itu. Lalu berupa foto kegiatannya. Dan Terakhir menghadirkan saksi bahwa benar tgl 28 maret itu ada kegiatan kampanye oleh paslon nomor urut dua yang dihadiri oleh Djan faridz," kata Taufiq.

Pelaporan ini sudah diterima hari ini. Tinggal menunggu langkah Bawaslu melakukan klarifikasi kepada pelapor dan terlapor.

"Kami juga berencana akan melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana umum," kata Taufiq.
(ysw)
Berita Terkait
Noer Fajrieansyah Didorong...
Noer Fajrieansyah Didorong Maju Pilgub DKI Jakarta 2024
Respons PAN soal Kaesang...
Respons PAN soal Kaesang Bakal Maju Pilgub DKI: Semua Punya Hak
Ditanya Mau Jadi Gubernur,...
Ditanya Mau Jadi Gubernur, Wagub Ariza: Kita Lagi Mikirin Omicron
Pemuda Pancasila Deklarasi...
Pemuda Pancasila Deklarasi Dukung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta
Demokrat Pamer Jagoan...
Demokrat Pamer Jagoan Pilgub DKI, Golkar: Pilkadanya Tahun 2024, Masih Jauh
DPD Hanura Sodorkan...
DPD Hanura Sodorkan Nama Djafar Badjeber Cawagub Jakarta, Ketua DPW Perindo: Kita Sambut Baik
Berita Terkini
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
54 menit yang lalu
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
1 jam yang lalu
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
2 jam yang lalu
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
2 jam yang lalu
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Pajero One Santuni Puluhan Anak Yatim
2 jam yang lalu
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
3 jam yang lalu
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved