Lakukan Pembiaran Penganiayaan Wartawan, Brigpol RS Terancam Dipecat

Jum'at, 31 Maret 2017 - 10:13 WIB
Lakukan Pembiaran Penganiayaan...
Lakukan Pembiaran Penganiayaan Wartawan, Brigpol RS Terancam Dipecat
A A A
MEDAN - Brigadir Polisi (Brigpol) RS anggota Polri yang bertugas di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumut terncam sanksi pemecatan.

Pasalnya, yang bersangkutan diduga turut serta dan menyaksikan aksi penganiayaan terhadap wartawan Inews TV, Adi Palapa Harahap rumah kontrakannya Jalan Pasar III, Mabar Hilir, tidak jauh dari SD Pelita pada Kamis (23/3/2017) malam.

"Mestinya dia (Brigpol RS) sebagai anggota Polri harus mencegah dan menghentikan terjadinya aksi penganiayaan itu. Bukan justru membiarkan, apalagi sempat melakukan pengancaman kepada korban," kata Kapolda Sumut Irjend Pol Rycko Amelza Dahniel kepada wartawan, Kamis (30/3/2017).

Karena itu, kata Kapolda, propam langsung memeriksa oknum Polri tersebut. Sehingga dapat disimpulkan, kemungkinan ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada Brogpol RS ada dua yakni hukuman paling ringan adalah teguran dan hukuman terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Oknum ini (Brigpol) RS memang secara langsung tidak melakukan penganiayaan. Tetapi dia berada di lokasi dan para pelaku ini adalah kawannya. Sehingga dalam hukum pidana kategorinya adalah turut serta, walau pun perannya tidak memukul secara langsung. Tetapi kita anggap dia sebagai bagian dari para pelaku. Ini masuk kategori pelanggaran kode etik profesi," ujarnya.

Ditegaskan Kapolda, selain melanggar pidana umum, para pelaku ini juga akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 tahun 1999. Sebab, motif dibalik penganiayaan itu murni karena pemberitaan.

"Ini menyangkut profesi jurnalistik, sehingga semua pasal yang berhubungan dengan kejadian itu akan diajukan. Termasuk UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Di luar pidana umum sebagaimana disebut dalam pasal 170 Subs Pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama sama dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terangnya.

"Menyangkut penganiayaan itu, tersangka dan gerombolannya dijerat dengan pidana umum. Menyangkut profesi korban, tersangka dijerat dengan UU Pers. Dengan kata lain, pasal yang dikenakan itu berlapis," tambahnya.

Ditanya mengenai penahanan Brigpol RS, Kapolda menyebut saat ini oknum tersebut tengah menjalani pemeriksaan.

"Kita lihat dulu hasil pemeriksaan, baru dilakukan tindakan selanjutnya. Yang pasti orang ini (Brigpol RS) sudah melanggar etika profesi. Tugas dan fungsinya," ucapnya.

Sebelumnya, Tim bunuh culik (Buncil) Jahtanras Polda Sumut akhirnya membekuk tiga dari 15 pelaku penganiayaan wartawan Inews TV, Adi Palapa Harahap (40), di Tanah Garapan, Jalan H Anif, Rabu (29/3/2017).

Sementara itu, Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah mengatakan, saat ini tim Buncil masih melakukan pengejaran pada dua pelaku yang diduga sebagai atasan atau menyuruh tiga tersangka yang kini tengah ditahan di dalam sel Polda Sumut.

"Pekerjaan kita masih ada, dua pelaku belum ditangkap. Tim Buncil Jahtanras Polda Sumut kini sedang melakukan pengejaran pada pelaku," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Sambut Hari Kebebasan...
Sambut Hari Kebebasan Pers Dunia, Sekjen PBB Kutuk Meningkatnya Ancaman pada Jurnalis
Kritik Pengesahan UU...
Kritik Pengesahan UU KUHP, Dewan Pers: Demokrasi Sedang Terancam
LBH Pers Sebut RKUHP...
LBH Pers Sebut RKUHP Ancam Kerja Jurnalistik
Kritisi KUHP, Yadi Hendriana:...
Kritisi KUHP, Yadi Hendriana: Wartawan Harus Berperan Aktif Jaga Kemerdekaan Pers
Dewan Pers Harapkan...
Dewan Pers Harapkan Presiden Terpilih Jaga Kebebasan Pers
Dewan Pers Sebut Upaya...
Dewan Pers Sebut Upaya Gembosi Kemerdekaan Pers Berlangsung sejak 17 Tahun Silam
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
1 jam yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
1 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
11 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
12 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
12 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
12 jam yang lalu
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved