Lakukan Pembiaran Penganiayaan Wartawan, Brigpol RS Terancam Dipecat
Jum'at, 31 Maret 2017 - 10:13 WIB
Lakukan Pembiaran Penganiayaan Wartawan, Brigpol RS Terancam Dipecat
A
A
A
MEDAN - Brigadir Polisi (Brigpol) RS anggota Polri yang bertugas di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumut terncam sanksi pemecatan.
Pasalnya, yang bersangkutan diduga turut serta dan menyaksikan aksi penganiayaan terhadap wartawan Inews TV, Adi Palapa Harahap rumah kontrakannya Jalan Pasar III, Mabar Hilir, tidak jauh dari SD Pelita pada Kamis (23/3/2017) malam.
"Mestinya dia (Brigpol RS) sebagai anggota Polri harus mencegah dan menghentikan terjadinya aksi penganiayaan itu. Bukan justru membiarkan, apalagi sempat melakukan pengancaman kepada korban," kata Kapolda Sumut Irjend Pol Rycko Amelza Dahniel kepada wartawan, Kamis (30/3/2017).
Karena itu, kata Kapolda, propam langsung memeriksa oknum Polri tersebut. Sehingga dapat disimpulkan, kemungkinan ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada Brogpol RS ada dua yakni hukuman paling ringan adalah teguran dan hukuman terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Oknum ini (Brigpol) RS memang secara langsung tidak melakukan penganiayaan. Tetapi dia berada di lokasi dan para pelaku ini adalah kawannya. Sehingga dalam hukum pidana kategorinya adalah turut serta, walau pun perannya tidak memukul secara langsung. Tetapi kita anggap dia sebagai bagian dari para pelaku. Ini masuk kategori pelanggaran kode etik profesi," ujarnya.
Ditegaskan Kapolda, selain melanggar pidana umum, para pelaku ini juga akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 tahun 1999. Sebab, motif dibalik penganiayaan itu murni karena pemberitaan.
"Ini menyangkut profesi jurnalistik, sehingga semua pasal yang berhubungan dengan kejadian itu akan diajukan. Termasuk UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Di luar pidana umum sebagaimana disebut dalam pasal 170 Subs Pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama sama dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terangnya.
"Menyangkut penganiayaan itu, tersangka dan gerombolannya dijerat dengan pidana umum. Menyangkut profesi korban, tersangka dijerat dengan UU Pers. Dengan kata lain, pasal yang dikenakan itu berlapis," tambahnya.
Ditanya mengenai penahanan Brigpol RS, Kapolda menyebut saat ini oknum tersebut tengah menjalani pemeriksaan.
"Kita lihat dulu hasil pemeriksaan, baru dilakukan tindakan selanjutnya. Yang pasti orang ini (Brigpol RS) sudah melanggar etika profesi. Tugas dan fungsinya," ucapnya.
Sebelumnya, Tim bunuh culik (Buncil) Jahtanras Polda Sumut akhirnya membekuk tiga dari 15 pelaku penganiayaan wartawan Inews TV, Adi Palapa Harahap (40), di Tanah Garapan, Jalan H Anif, Rabu (29/3/2017).
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah mengatakan, saat ini tim Buncil masih melakukan pengejaran pada dua pelaku yang diduga sebagai atasan atau menyuruh tiga tersangka yang kini tengah ditahan di dalam sel Polda Sumut.
"Pekerjaan kita masih ada, dua pelaku belum ditangkap. Tim Buncil Jahtanras Polda Sumut kini sedang melakukan pengejaran pada pelaku," pungkasnya.
Pasalnya, yang bersangkutan diduga turut serta dan menyaksikan aksi penganiayaan terhadap wartawan Inews TV, Adi Palapa Harahap rumah kontrakannya Jalan Pasar III, Mabar Hilir, tidak jauh dari SD Pelita pada Kamis (23/3/2017) malam.
"Mestinya dia (Brigpol RS) sebagai anggota Polri harus mencegah dan menghentikan terjadinya aksi penganiayaan itu. Bukan justru membiarkan, apalagi sempat melakukan pengancaman kepada korban," kata Kapolda Sumut Irjend Pol Rycko Amelza Dahniel kepada wartawan, Kamis (30/3/2017).
Karena itu, kata Kapolda, propam langsung memeriksa oknum Polri tersebut. Sehingga dapat disimpulkan, kemungkinan ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada Brogpol RS ada dua yakni hukuman paling ringan adalah teguran dan hukuman terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Oknum ini (Brigpol) RS memang secara langsung tidak melakukan penganiayaan. Tetapi dia berada di lokasi dan para pelaku ini adalah kawannya. Sehingga dalam hukum pidana kategorinya adalah turut serta, walau pun perannya tidak memukul secara langsung. Tetapi kita anggap dia sebagai bagian dari para pelaku. Ini masuk kategori pelanggaran kode etik profesi," ujarnya.
Ditegaskan Kapolda, selain melanggar pidana umum, para pelaku ini juga akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 tahun 1999. Sebab, motif dibalik penganiayaan itu murni karena pemberitaan.
"Ini menyangkut profesi jurnalistik, sehingga semua pasal yang berhubungan dengan kejadian itu akan diajukan. Termasuk UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Di luar pidana umum sebagaimana disebut dalam pasal 170 Subs Pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama sama dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terangnya.
"Menyangkut penganiayaan itu, tersangka dan gerombolannya dijerat dengan pidana umum. Menyangkut profesi korban, tersangka dijerat dengan UU Pers. Dengan kata lain, pasal yang dikenakan itu berlapis," tambahnya.
Ditanya mengenai penahanan Brigpol RS, Kapolda menyebut saat ini oknum tersebut tengah menjalani pemeriksaan.
"Kita lihat dulu hasil pemeriksaan, baru dilakukan tindakan selanjutnya. Yang pasti orang ini (Brigpol RS) sudah melanggar etika profesi. Tugas dan fungsinya," ucapnya.
Sebelumnya, Tim bunuh culik (Buncil) Jahtanras Polda Sumut akhirnya membekuk tiga dari 15 pelaku penganiayaan wartawan Inews TV, Adi Palapa Harahap (40), di Tanah Garapan, Jalan H Anif, Rabu (29/3/2017).
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah mengatakan, saat ini tim Buncil masih melakukan pengejaran pada dua pelaku yang diduga sebagai atasan atau menyuruh tiga tersangka yang kini tengah ditahan di dalam sel Polda Sumut.
"Pekerjaan kita masih ada, dua pelaku belum ditangkap. Tim Buncil Jahtanras Polda Sumut kini sedang melakukan pengejaran pada pelaku," pungkasnya.
(nag)