Cabuli Mahasiswi di Semak-semak, Advokat Muda Dibui 3 Tahun Penjara

Kamis, 30 Maret 2017 - 07:26 WIB
Cabuli Mahasiswi di...
Cabuli Mahasiswi di Semak-semak, Advokat Muda Dibui 3 Tahun Penjara
A A A
PALEMBANG - Aksi pencabulan yang dilakukan Prengki Adiatmo (27), seorang advokat muda terhadap mahasiswi keperawatan berujung penjara. Akibat perbuatannya Prengki dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman tiga tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Kamaludin dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (29/2017).

Dalam pembacaan putusan, Kamaludin mengatakan, peristiwa pencabulan yang dilakukan terdakwa terjadi pada Selasa 29 November 2016 lalu sekitar pukul 19.30 WIB.

Dimana kejadian itu terjadi di Jalan RE Martadinata. "Terdakwa kenal dengan korban kurang lebih dua bulan melalui media sosial," ujarnya.

Lalu, kata majelis Hakim, terdakwa mengajak korban bertemu dan langsung menjemputnya di asrama korban. Setelah itu terdakwa mengajaknya berjalan dan makan malam di Jalan Radial.

"Saat hendak mengantar pulang, terdakwa berkata jika sebaiknya mereka menyepi (berduaan) dahulu karena belum pukul 22.00 WIB. Si korban tidak menyahut dan hanya tersenyum malu-malu," ungkapnya.

Selanjutnya terdakwa mengarahkan motor masuk ke Lorong Libanon (arah asrama korban) dan berhenti di lapangan kosong. Setelah itu terdakwa mengajak korban masuk ke lapangan kosong yang dipenuhi semak belukar setinggi dua meter.

"Tiba di semak, terdakwa langsung mecium korban dan merangkulnya. Karena terbawa suasana terdakwa lalu mengajak korban untuk merebahkan tubuhnya," ungkapnya.

Melihat korban pasrah, dalam kesempatan itulah terdakwa mencabuli korban. Sembari melancarkan aksinya, terdakwa berkata kepada korban jika dirinya akan menikahi korban.

"Namun, saat itu korban berteriak minta tolong kepada masyarakat sekitar. Terdakwa kaget dan mencoba menyuruh korban diam, namun masyarakat sudah berdatangan. Akhirnya terdakwa langsung diamankan," terangnya.

Berdasarkan fakta itulah, tersangka dijatuhi vonis selama tiga tahun penjara. "Terdakwa sudah melanggar Pasal 285 KUHP tentang pencabulan. Terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara," tegas majelis hakim.

Mendengar dirinya divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim, terdakwa Prengky hanya tertunduk diam menahan malu.

Bahkan ketika ditanya apakah keberatan dengan vonis tersebut, terdakwa hanya menjawab untuk menerima dengan pasrah.

"Saya menyesal yang Mulia dan saya terima," sesalnya.

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Terri Kristanti yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1113 seconds (0.1#10.24)