Cabuli Mahasiswi di Semak-semak, Advokat Muda Dibui 3 Tahun Penjara

Kamis, 30 Maret 2017 - 07:26 WIB
Cabuli Mahasiswi di...
Cabuli Mahasiswi di Semak-semak, Advokat Muda Dibui 3 Tahun Penjara
A A A
PALEMBANG - Aksi pencabulan yang dilakukan Prengki Adiatmo (27), seorang advokat muda terhadap mahasiswi keperawatan berujung penjara. Akibat perbuatannya Prengki dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman tiga tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Kamaludin dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (29/2017).

Dalam pembacaan putusan, Kamaludin mengatakan, peristiwa pencabulan yang dilakukan terdakwa terjadi pada Selasa 29 November 2016 lalu sekitar pukul 19.30 WIB.

Dimana kejadian itu terjadi di Jalan RE Martadinata. "Terdakwa kenal dengan korban kurang lebih dua bulan melalui media sosial," ujarnya.

Lalu, kata majelis Hakim, terdakwa mengajak korban bertemu dan langsung menjemputnya di asrama korban. Setelah itu terdakwa mengajaknya berjalan dan makan malam di Jalan Radial.

"Saat hendak mengantar pulang, terdakwa berkata jika sebaiknya mereka menyepi (berduaan) dahulu karena belum pukul 22.00 WIB. Si korban tidak menyahut dan hanya tersenyum malu-malu," ungkapnya.

Selanjutnya terdakwa mengarahkan motor masuk ke Lorong Libanon (arah asrama korban) dan berhenti di lapangan kosong. Setelah itu terdakwa mengajak korban masuk ke lapangan kosong yang dipenuhi semak belukar setinggi dua meter.

"Tiba di semak, terdakwa langsung mecium korban dan merangkulnya. Karena terbawa suasana terdakwa lalu mengajak korban untuk merebahkan tubuhnya," ungkapnya.

Melihat korban pasrah, dalam kesempatan itulah terdakwa mencabuli korban. Sembari melancarkan aksinya, terdakwa berkata kepada korban jika dirinya akan menikahi korban.

"Namun, saat itu korban berteriak minta tolong kepada masyarakat sekitar. Terdakwa kaget dan mencoba menyuruh korban diam, namun masyarakat sudah berdatangan. Akhirnya terdakwa langsung diamankan," terangnya.

Berdasarkan fakta itulah, tersangka dijatuhi vonis selama tiga tahun penjara. "Terdakwa sudah melanggar Pasal 285 KUHP tentang pencabulan. Terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara," tegas majelis hakim.

Mendengar dirinya divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim, terdakwa Prengky hanya tertunduk diam menahan malu.

Bahkan ketika ditanya apakah keberatan dengan vonis tersebut, terdakwa hanya menjawab untuk menerima dengan pasrah.

"Saya menyesal yang Mulia dan saya terima," sesalnya.

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Terri Kristanti yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.
(nag)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
6 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
7 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
7 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
13 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
14 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
15 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved