Depok Terbitkan Payung Hukum Operasional Angkutan Online dan Konvensional

Kamis, 30 Maret 2017 - 00:23 WIB
Depok Terbitkan Payung...
Depok Terbitkan Payung Hukum Operasional Angkutan Online dan Konvensional
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tetap berusaha menjaga iklim usaha dan kondusivitas di wilayah Kota Depok. Terbitnya Peraturan Wali Kota No 11/2017 tentang Angkutan Orang dan Sepeda Motor diharapkan mampu menjadi jalan keluar bagi perseteruan transportasi online dan konvensional.

Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan, pihaknya menjamin dan memfasilitasi semua kalangan untuk menyelenggarakan layanan jasa khususnya angkutan. Terbitnya perwal itu diharapkan bisa menjaga ketentraman dan ketertiban wilayah Depok.

Idris berharap seluruh lapisan masyarakat merasa nyaman. Baik dari kalangan warga yang mencari pencaharian hidup, pengusaha maupun pengguna layanan dan jasa.

"Kami fasilitasi layanan jasa apapun bentuknya tanpa melanggar ketertiban umum dan tanpa persaingan kurang sehat di tengah masyarakat," kata Idris, Rabu, 29 Maret 2017 kemarin.

Idris menekankan dalam Perwal tersebut angkutan berbasis online dan angkutan umum bisa menggunakan fasilitas tempat yang sudah diatur. Sehingga, keduanya bisa tetap menjalankan usaha secara tertib dan dalam suasana kekeluargaan.

"Kami persilakan menggunakan fasilitas tempat yang bisa menampung pengguna usaha online, baik swasta maupun pemerintah. Sehingga usaha tetap berjalan secara tentram, tertib dan suasana kekeluargaan," ungkapnya.

Dalam Perwal No 11 Tahun 2017 diatur tentang pembagian tempat-tempat khusus antara angkutan umum dan angkutan aplikasi. Dalam Pasal 6 disebutkan angkutan berbasis aplikasi tetap bisa beroperasi di Depok dengan beberapa ketentuan.

Yakni tidak parkir di badan jalan, bahu jalan, halte, dan fasilitas pejalan kaki (trotoar), tidak menaikkan orang di kawasan terminal dan tidak menaikkan orang di badan jalan yang telah dilayani oleh angkutan orang dalam trayek. "Jadi sudah diatur didalamnya mengenai mekanismenya. Kita ingin Depok tertib dan kondusif," ujarnya.

Perwakilan Koperasi Jasa Mandiri Jaya Salmon Manalu mengatakan, Perwal Depok No 11/2017 belum menampung aspirasi pengusaha angkot."Kami keberatan karena isi Perwalnya tidak mengatur sistematis tentang tindakan aparatur penegak hukum kepada kendaraan online," kata Salmon Manalu.

Menurut Salmon, mekanisme penertiban dalam Perwal tidak jelas. Mereka pun menuntut agar pemerintah memberikan suatu Perwal yang jelas mengatur tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan ojek online. "Penyedia jasa angkutan tidak puas dengan Perwal tersebut. Perwal hanya meredam emosi kami saja agar tidak demo. Angkot selama ini telah memberikan kontribusi besar terhadap masyarakat dalam transportasi angkutan," ungkapnya.
(whb)
Berita Terkait
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Capek Antre Tiket Bus?...
Capek Antre Tiket Bus? Platform Ini Ubah Perjalananmu Jadi Lebih Asyik dan Hemat
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
4 Artis yang Suka Naik...
4 Artis yang Suka Naik Kendaraan Umum
Miris, Usaha Angkutan...
Miris, Usaha Angkutan Umum di Semarang Mati Suri
Berita Terkini
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis HAISHEN di Utara Papua, Ini Dampaknya bagi Cuaca Indonesia
8 menit yang lalu
Mobil Listrik Tetap...
Mobil Listrik Tetap Masuk Pajak Progresif? Ini Penjelasan Lengkapnya
13 menit yang lalu
Ekonomi Lesu, Welhelm...
Ekonomi Lesu, Welhelm Kurnala Perkuat UMKM Maluku lewat Dana Stimulan
36 menit yang lalu
Pengamat Dukung Mabes...
Pengamat Dukung Mabes Polri Tangkap Pelaku Perampokan dan Penculikan WNA di Bali
1 jam yang lalu
Konservasi Gajah Masuk...
Konservasi Gajah Masuk Babak Baru, IUCN Apresiasi Kebijakan Menhut
1 jam yang lalu
Polisi Kantongi Identitas...
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15
2 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved