Pembunuh Wartawan di Medan Diciduk 10 Jam Setelah Kejadian
A
A
A
MEDAN - Tidak kurang dari 10 jam setelah kejadian, tim Jatanras Polda Sumut berhasil menangkap TS (39) pelaku pembunuhan wartawan mingguan Amran Parulian Simanjuntak (36). TS ditangkap tak jauh dari sekolah anaknya pada Rabu (29/3/2017) sore.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, tersangka berinisial TS, 39, warga Jalan Pasar Besar, Medan-Binjai, Km 13,5, Desa Sei semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang itu saat ini tengah dalam perjalanan dari Binjai menuju Polda Sumut untuk menjalani proses pemeriksaan.
“Sudah, tersangka sudah diamankan tim Buncil Jahtanras Polda Sumut, tadi sore sekitar pukul 18.00 WIB dari lapangan Bola, (Lapangan Merdeka) Binjai,” kata Rina.
Menurut Rina, dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan pada tersangka, motif pembunuhan itu diduga karena ada unsur dendam secara pribadi. Sebab, setahun sebelumnya tersangka pernah meminta tolong kepada korban untuk membantu proses rehabilitasi sebagai pengguna narkoba.
“Tersangka ini diketahui seorang pengguna narkoba. Sehingga pelaku meminta bantuan korban untuk proses rehab dan memberikan uang senilai Rp4,5 juta. Belakangan, korban meminta uangnya kembali. Mungkin proses rehabilitasi yang dimaksudkan tersangka itu tidak jadi dilakukan korban sebagaimana permintaan pelaku. Sehingga timbul unsur dendam,” ujar Rina.
Apalagi, sambung Rina, sebelum tewas ditikam, korban sempat melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku kepada korban. Namun, karena unsur pidananya belum cukup untuk menangkap pelaku, sehingga Polisi berusaha melakukan upaya pendekatan dengan cara memanggilnya.
“Korban sempat ditampar pelaku waktu itu, namun pidananya sangat ringan. Sehingga tidak dilakukan penangkapan. Tetapi dilakukan upaya pendekatan dengan cara melakukan pemanggilan. Hanya saja, tersangka belum sempat datang menghadap penyidik. Sudah keburu membunuh korbannya,” ungkapnya.
Kecepatan tim Buncil Jahtanras Polda Sumut dalam mengungkap kasus itu, tambah Rina, patut diberikan apresiasi. Sebab, banyak spekulasi dan informasi dari sejumlah rekan korban, motif pembunuhan itu karena ada indikasi pemberitaan.
“Ini menjadi jawaban dari spekulasi dan informasi itu. Bahwa, tidak benar aksi pembunuhan tersebut berkaitan dengan pemberitaan. Tetapi ini murni dendam pribadi. Saya sangat senang dengan penangkapan ini tim Jahtanras memang hebat, karena ini adalah jawaban dari kejadian itu,” ungkap Rina memuji kinerja tim Buncil Polda Sumut.
Sekarang, masih kata Rina, fokus pekerjaanya tinggal satu lagi yang berkaitan dengan wartawan yakni penangkapan dua pelaku lain yang melakukan penganiayaan wartawan iNews TV.
“Kalau yang ini baru benar, penganiayaan itu bekaitan dengan pemberitaan. Tugas kita saat ini ya menangkap pelakunya yang masih berkeliaran itu,” timpalnya.
Dia menjelaskan, dari tersangka disita barang bukti berupa Satu buah pisau yang digunakan untuk menikam korban, baju dan rekaman CCTV.
“Tetapi itu sifatnya masih sementara, masih akan berkembang. Yang jelas, bahwa pelakunya sudah kita amankan dan tidak ada kaitannya dengan profesi korban sebagai wartawan mingguan,” tegas Rina.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, tersangka berinisial TS, 39, warga Jalan Pasar Besar, Medan-Binjai, Km 13,5, Desa Sei semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang itu saat ini tengah dalam perjalanan dari Binjai menuju Polda Sumut untuk menjalani proses pemeriksaan.
“Sudah, tersangka sudah diamankan tim Buncil Jahtanras Polda Sumut, tadi sore sekitar pukul 18.00 WIB dari lapangan Bola, (Lapangan Merdeka) Binjai,” kata Rina.
Menurut Rina, dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan pada tersangka, motif pembunuhan itu diduga karena ada unsur dendam secara pribadi. Sebab, setahun sebelumnya tersangka pernah meminta tolong kepada korban untuk membantu proses rehabilitasi sebagai pengguna narkoba.
“Tersangka ini diketahui seorang pengguna narkoba. Sehingga pelaku meminta bantuan korban untuk proses rehab dan memberikan uang senilai Rp4,5 juta. Belakangan, korban meminta uangnya kembali. Mungkin proses rehabilitasi yang dimaksudkan tersangka itu tidak jadi dilakukan korban sebagaimana permintaan pelaku. Sehingga timbul unsur dendam,” ujar Rina.
Apalagi, sambung Rina, sebelum tewas ditikam, korban sempat melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku kepada korban. Namun, karena unsur pidananya belum cukup untuk menangkap pelaku, sehingga Polisi berusaha melakukan upaya pendekatan dengan cara memanggilnya.
“Korban sempat ditampar pelaku waktu itu, namun pidananya sangat ringan. Sehingga tidak dilakukan penangkapan. Tetapi dilakukan upaya pendekatan dengan cara melakukan pemanggilan. Hanya saja, tersangka belum sempat datang menghadap penyidik. Sudah keburu membunuh korbannya,” ungkapnya.
Kecepatan tim Buncil Jahtanras Polda Sumut dalam mengungkap kasus itu, tambah Rina, patut diberikan apresiasi. Sebab, banyak spekulasi dan informasi dari sejumlah rekan korban, motif pembunuhan itu karena ada indikasi pemberitaan.
“Ini menjadi jawaban dari spekulasi dan informasi itu. Bahwa, tidak benar aksi pembunuhan tersebut berkaitan dengan pemberitaan. Tetapi ini murni dendam pribadi. Saya sangat senang dengan penangkapan ini tim Jahtanras memang hebat, karena ini adalah jawaban dari kejadian itu,” ungkap Rina memuji kinerja tim Buncil Polda Sumut.
Sekarang, masih kata Rina, fokus pekerjaanya tinggal satu lagi yang berkaitan dengan wartawan yakni penangkapan dua pelaku lain yang melakukan penganiayaan wartawan iNews TV.
“Kalau yang ini baru benar, penganiayaan itu bekaitan dengan pemberitaan. Tugas kita saat ini ya menangkap pelakunya yang masih berkeliaran itu,” timpalnya.
Dia menjelaskan, dari tersangka disita barang bukti berupa Satu buah pisau yang digunakan untuk menikam korban, baju dan rekaman CCTV.
“Tetapi itu sifatnya masih sementara, masih akan berkembang. Yang jelas, bahwa pelakunya sudah kita amankan dan tidak ada kaitannya dengan profesi korban sebagai wartawan mingguan,” tegas Rina.
(sms)