Punya 71 Paket Tembakau Gorila, Polda Tangkap Ridho dan 5 Rekannya

Rabu, 29 Maret 2017 - 21:38 WIB
Punya 71 Paket Tembakau...
Punya 71 Paket Tembakau Gorila, Polda Tangkap Ridho dan 5 Rekannya
A A A
SERANG - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten membekuk enam tersangka pengedar narkoba jenis tembakau gorila. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 301 paket kecil tembakau gorila siap edar dan 727 butir obat Tramadol.

Keenam pelaku yakni Ridho S (17), AB (18), FA (18), As (17) dan MF (16) dan MNH (19). Keenamnya dibekuk di tiga lokasi yang berada di Kota Serang.

“Dua pelaku sudah dilakukan penahanan, sedangkan empat pelaku tidak ditahan karena statusnya masih pelajar,” kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Irwansyah, Rabu (29/3/2017).

Dia menjelaskan, tembakau gorila tersebut dipesan oleh para pelaku secara online melalui media sosial instagram.

Setelah memesan, tembakau gorila akan diantarkan mengunakan jasa kurir pengiriman barang tanpa mencantumkan alamat, hanya nomor telepon penerima.

“Sekali pesan 25 gram dengan harga Rp2 juta. Sama mereka tembakau gorila dicampur dengan tembakau biasa untuk dipecah dengan paket kecil dan jual perpaketnya Rp50 ribu,” ujarnya.

Para pelaku mengedarkan tembakau gorila karna tergiur dengan keuntungan besar hingga 100% . Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengungkapan asal barang haram tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku AB dan MF dijerat dengan Pasal 111 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Sedangkan pemilik obat terlarang FA dan As dikenakan pula Pasal 198 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009.

“Untuk tersangka Ridho S dikenakan Pasal 114 (1) jo Pasal 111 (1), dan Pasal 132 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009,” tukas Irwansyah.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1023 seconds (0.1#10.140)