Malu, Wanita Pekerja Kafe Buang Bayinya di Pinggir Sungai

Selasa, 28 Maret 2017 - 22:02 WIB
Malu, Wanita Pekerja...
Malu, Wanita Pekerja Kafe Buang Bayinya di Pinggir Sungai
A A A
TANGERANG - Seorang wanita pekerja kafe, Wilda (20) nekad membuang bayi yang baru saja dilahirkannya ke pinggir sungai. Bayi tersebut sempat ditemukan warga, namun tewas kendati sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit.

"Dia membuang bayinya dalam keadaan masih hidup pada Minggu 26 Maret 3017, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari," kata Kapolsek Pasar Kemis Kompol Kosasih, kepada SINDOnews, Selasa (28/3/2017).

Ditambahkan dia, Wildan bekerja sebagai di kafe. Dia membuang bayinya, di pinggir sungai Kampung Gelap RT 11 / RW 02 Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"Bayinya berjenis kelamin perempuan. Diletakkan di pinggir sungai. Saat ditemukan, bayi malang itu hanya berbalut kain merah yang masih berlumuran darah," ungkap Kompol Kosasih.

Warga yang menemukannya kemudian melaporkan ke Mapolsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Kemudian, bayi dibawa ke RSU Tangerang agar mendapat perawatan medis. Nahas, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

"Dari keterangan beberapa saksi, dan setelah menggelar olah tempat kejadian perkara, kami mulai dapatkan petunjuk dan segera melakukan pemeriksaan ke seluruh kafe dekat lokasi kejadian," katanya.

Dari pemeriksaan itu, pihaknya berhasil mendapatkan petunjuk dan menemukan bercak darah di kamar yang berada di dalam cafe. Kamar itu dihuni oleh Wilda, gadis asal Pandeglang, Banten.

"Dia melahirkan bayinya di kamar itu dan sudah melarikan diri. Kami langsung melakukan pengejaran. Aparat berhasil mengendus keberadaan tersangka di Hotel Olife, Karawaci, Tangerang, pada Senin 27 Maret 2017," sambungnya.

Saat digelandang ke kantor polisi, Wilda tidak melakukan perlawanan. Dia pun tidak tahan menahan tangis saat digiring ke kantor polisi. Kepada petugas, Wilda mengaku malu melahirkan bayi tersebut.

"Saya malu sama tetangga karena hamil di luar nikah. Bayi itu hasil hubungan saya dengan kekasih saya. Hubungan kami tidak direstui kedua orang tua kami," kata Wilda dengan pipi basah bekas air mata.

Hingga kini, polisi masih mencari pacar Wilda dan sudah mengantongi identitasnya. Akibat perbuatannya, Wilda dijerat UU No35 tahun 2014 tentang perlindungan anak denga ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Bayi Baru Lahir Ditemukan...
Bayi Baru Lahir Ditemukan Warga, Diduga Hasil Hubungan Gelap
Geger, Jasad Bayi Tanpa...
Geger, Jasad Bayi Tanpa Tangan Dibawa dan Digigit Anjing
Warga Mamajang Digegerkan...
Warga Mamajang Digegerkan dengan Temuan Orok di Pekarangan Rumah
Bayi Perempuan Ini Ditemukan...
Bayi Perempuan Ini Ditemukan Dekat Tempat Penyimpanan Kayu Bakar
Ini Sosok Ibu Pembuang...
Ini Sosok Ibu Pembuang Bayi di Tempat Sampah yang Diamankan Polisi
Bayi Tewas di Aliran...
Bayi Tewas di Aliran Sungai Kawasan Industri Pulogadung Ternyata Korban Pembunuhan
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
9 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
9 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
10 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
15 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
16 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
18 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved