Sadis, Demi Harta Wanita Ini Tega Lempar Rekannya dari Jembatan
Selasa, 28 Maret 2017 - 20:02 WIB
Sadis, Demi Harta Wanita Ini Tega Lempar Rekannya dari Jembatan
A
A
A
BEKASI - Mayat tanpa identitas yang ditemukan di Bekasi beberapa waktu lalu ternyata merupakan warga Bogor. Korban dibunuh oleh rekannya sendiri karena tergiur dengan sepeda motor dan harta benda yang dimiliki korbannya.
Polres Metro Bekasi mengungkap identitas sosok mayat perempuan yang ditemukan tewas membusuk tersangkut di Kali Cikarang, Desa Kerta Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Minggu 5 Maret 2017 lalu.
Korban bernama DIN (20) warga Kampung Kubang, Desa Jatisari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. "Korban tewas karena dibunuh, lalu dirampok oleh rekannya sendiri erinisial AP (25)," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra di Mapolres Bekasi, Selasa (28/3/2017).
Terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal saat petugas memperoleh hasil Autopsi di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Sebab, ditemukan ada luka bekas benturan di kepala korban dan bekas ada sebuah ikatan tali tambang di tangan serta kaki korban.
Dari hasil autopsi itu, kata dia, penyidik kemudian bergegas menggali keterangan keluarga dan melacak ponsel korban yang dibawa kabur tersangka. Dari penyelidikan itu terungkap, bahwa DIN sempat bertemu dengan rekannya berinisial AP sebelum korban dinyatakan hilang dan tewas.
Pelaku yang tinggal di Kampung Mampir, Kecamatan Ciluengsi, Kabupaten Bogor ini kemudian ditangkap tanpa perlawanan.
"Rumah tersangka dan korban tidak terlalu jauh, karena masih dalam satu Kecamatan Cileungsi. Awalnya mengelak dan akhirnya mengakui perbuatanya," katanya.
Kepada penyidik, AP nekat membunuh rekannya sendiri karena kesal niatnya menggadai motor DIN ditolak oleh korban. AP menyebut, mereka berdua sepakat bertemu di sebuah jembatan Bondol, Kampung Cikarang Jati, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi.
"Pelaku ngajak bertemu karena ingin menggadaikan motor korban, tapi tiba-tiba korban menolak dan membuat pelaku kesal," ungkapnya. Kesal karena keinginannya tidak terpenuhi, AP langsung mendorong tubuh korban hingga kepalanya membentur tiang jembatan.
Seketika korban ambruk dan pingsan di tengah jembatan. Tersangka kemudian mengikat tangan dan kaki DIN dengan sebuah tali tambang yang telah disiapkan. Untuk mengecoh petugas, pelaku merobek celana korban dan membuang tubuhnya ke sungai untuk menghilangkan jejak.
Sehari kemudian, jenazah korban ditemukan tersangkut batang pohon di tengah Kali Cikarang. Bahkan, korban saat ditemukan warga sudah dalam kondisi membusuk. "Pelaku merobek celana korban agar dikira korban tewas karena dibunuh orang yang tidak dikenal," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito menambahkan, setelah membuang tubuh korban, pelaku memboyong harta benda DIN. Sebuah motor Honda Vario, ponsel dan seutas kalung emas putih dibawa kabur tersangka untuk kebutuhan pribadi.
"Pelaku langsung kabur dan sempat berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas," tambahnya. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan mengakui perbuatanya telah membunuh dan merampok harta benda korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas 10 tahun atau seumur hidup.
Polres Metro Bekasi mengungkap identitas sosok mayat perempuan yang ditemukan tewas membusuk tersangkut di Kali Cikarang, Desa Kerta Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Minggu 5 Maret 2017 lalu.
Korban bernama DIN (20) warga Kampung Kubang, Desa Jatisari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. "Korban tewas karena dibunuh, lalu dirampok oleh rekannya sendiri erinisial AP (25)," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra di Mapolres Bekasi, Selasa (28/3/2017).
Terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal saat petugas memperoleh hasil Autopsi di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Sebab, ditemukan ada luka bekas benturan di kepala korban dan bekas ada sebuah ikatan tali tambang di tangan serta kaki korban.
Dari hasil autopsi itu, kata dia, penyidik kemudian bergegas menggali keterangan keluarga dan melacak ponsel korban yang dibawa kabur tersangka. Dari penyelidikan itu terungkap, bahwa DIN sempat bertemu dengan rekannya berinisial AP sebelum korban dinyatakan hilang dan tewas.
Pelaku yang tinggal di Kampung Mampir, Kecamatan Ciluengsi, Kabupaten Bogor ini kemudian ditangkap tanpa perlawanan.
"Rumah tersangka dan korban tidak terlalu jauh, karena masih dalam satu Kecamatan Cileungsi. Awalnya mengelak dan akhirnya mengakui perbuatanya," katanya.
Kepada penyidik, AP nekat membunuh rekannya sendiri karena kesal niatnya menggadai motor DIN ditolak oleh korban. AP menyebut, mereka berdua sepakat bertemu di sebuah jembatan Bondol, Kampung Cikarang Jati, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi.
"Pelaku ngajak bertemu karena ingin menggadaikan motor korban, tapi tiba-tiba korban menolak dan membuat pelaku kesal," ungkapnya. Kesal karena keinginannya tidak terpenuhi, AP langsung mendorong tubuh korban hingga kepalanya membentur tiang jembatan.
Seketika korban ambruk dan pingsan di tengah jembatan. Tersangka kemudian mengikat tangan dan kaki DIN dengan sebuah tali tambang yang telah disiapkan. Untuk mengecoh petugas, pelaku merobek celana korban dan membuang tubuhnya ke sungai untuk menghilangkan jejak.
Sehari kemudian, jenazah korban ditemukan tersangkut batang pohon di tengah Kali Cikarang. Bahkan, korban saat ditemukan warga sudah dalam kondisi membusuk. "Pelaku merobek celana korban agar dikira korban tewas karena dibunuh orang yang tidak dikenal," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito menambahkan, setelah membuang tubuh korban, pelaku memboyong harta benda DIN. Sebuah motor Honda Vario, ponsel dan seutas kalung emas putih dibawa kabur tersangka untuk kebutuhan pribadi.
"Pelaku langsung kabur dan sempat berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas," tambahnya. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan mengakui perbuatanya telah membunuh dan merampok harta benda korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas 10 tahun atau seumur hidup.
(ysw)