Jumlah Korban Pelecehan Seksual Anak di Pangandaran Meningkat
A
A
A
PANGANDARAN - Jumlah korban pelecehan seksual anak di Pangandaran dalam kurun waktu 2 tahun terakhir mengalami peningkatan. Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Pangandaran pada tahun 2016 tercatat 14 korban, sedangkan tahun 2017 tercatat 28 korban.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak DPPKB3A Kabupaten Pangandaran Budi Mastoro mengatakan, pada tahun 2016 dari 14 korban terdiri dari 9 kasus yang terjadi sedangkan tahun 2017 dari 28 korban terdiri dari 2 kasus.
"Tahun 2016 kasus pelecahan sexsual anak terjadi di Kecamatan Pangandaran sebanyak 2 korban, Kecamatan Sidamulih sebanyak 4 korban, Kecamatan Padaherang 7 korban, Kecamatan Kalipucang 1 korban," kata Budi.
Dari 9 kasus tersebut 7 kasus ditangani Polres Ciamis dan 2 ditangani di Polsek setempat berdasarkan tempat kejadian.
"Sementara tahun 2017 ke 2 kasus pelecehan seksual anak terjadi di Kecamatan Padaherang sebanyak 6 korban dan Kecamatan Sidamulih 22 korban," tambah Budi.
Untuk antisipasi dan penanganan kasus pelecehan seksual anak, Budi mengaku DPPKBP3A akan membentuk tim Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di tingkat Kabupaten dan Gugus di setiap Kecamatan.
"Tim P2TP2A terdiri dari beberapa elemen diantaranya muspika dan muspida yang bergerak dalam penanganan kasus pelecehan seksual anak," pungkas Budi.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak DPPKB3A Kabupaten Pangandaran Budi Mastoro mengatakan, pada tahun 2016 dari 14 korban terdiri dari 9 kasus yang terjadi sedangkan tahun 2017 dari 28 korban terdiri dari 2 kasus.
"Tahun 2016 kasus pelecahan sexsual anak terjadi di Kecamatan Pangandaran sebanyak 2 korban, Kecamatan Sidamulih sebanyak 4 korban, Kecamatan Padaherang 7 korban, Kecamatan Kalipucang 1 korban," kata Budi.
Dari 9 kasus tersebut 7 kasus ditangani Polres Ciamis dan 2 ditangani di Polsek setempat berdasarkan tempat kejadian.
"Sementara tahun 2017 ke 2 kasus pelecehan seksual anak terjadi di Kecamatan Padaherang sebanyak 6 korban dan Kecamatan Sidamulih 22 korban," tambah Budi.
Untuk antisipasi dan penanganan kasus pelecehan seksual anak, Budi mengaku DPPKBP3A akan membentuk tim Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di tingkat Kabupaten dan Gugus di setiap Kecamatan.
"Tim P2TP2A terdiri dari beberapa elemen diantaranya muspika dan muspida yang bergerak dalam penanganan kasus pelecehan seksual anak," pungkas Budi.
(sms)