Bea Cukai Sampit Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Ratusan Juta
A
A
A
SAMPIT - Upaya Bea Cukai dalam melakukan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal terus dilakukan. Seperti yang baru saja dilakukan oleh Bea Cukai Sampit pada Jumat 24 Maret 2017.
Bea Cukai Sampit memusnahkan rokok dan minuman mengandung alkohol yang merupakan BKC ilegal hasil penindakan tahun 2016 hingga Januari 2017.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Saipullah Nasution, menjelaskan bahwa terdapat 291.104 batang rokok dan 6.811 botol minuman mengandung alkohol yang dimusnahkan.
“BKC ilegal tersebut dimusnahkan lantaran tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai yang tidak seharusnya. Selain itu, peredarannya juga dilakukan tanpa memiliki izin, meskipun BKC tersebut telah dilekati pita cukai sesuai ketentuan,” ungkap Saipullah.
Masih menurut Saipullah, Bea Cukai Sampit telah melakukan penindakan sebanyak 34 kasus BKC ilegal sepanjang tahun 2016 dan 2017. Potensi kerugian negara yang timbul dari kasus-kasus tersebut mencapai Rp157 juta.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Sampit, Hartono, turut mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur untuk tidak memasarkan, menyediakan atau menjual BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
“Bea Cukai sebagai salah satu institusi yang melakukan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras yang bekerja sama dengan Pemda Kabupaten Kotawaringin Timur, bertekad akan terus melakukan operasi peredaran BKC ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur,” pungkasnya.
Bea Cukai Sampit memusnahkan rokok dan minuman mengandung alkohol yang merupakan BKC ilegal hasil penindakan tahun 2016 hingga Januari 2017.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Saipullah Nasution, menjelaskan bahwa terdapat 291.104 batang rokok dan 6.811 botol minuman mengandung alkohol yang dimusnahkan.
“BKC ilegal tersebut dimusnahkan lantaran tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai yang tidak seharusnya. Selain itu, peredarannya juga dilakukan tanpa memiliki izin, meskipun BKC tersebut telah dilekati pita cukai sesuai ketentuan,” ungkap Saipullah.
Masih menurut Saipullah, Bea Cukai Sampit telah melakukan penindakan sebanyak 34 kasus BKC ilegal sepanjang tahun 2016 dan 2017. Potensi kerugian negara yang timbul dari kasus-kasus tersebut mencapai Rp157 juta.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Sampit, Hartono, turut mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur untuk tidak memasarkan, menyediakan atau menjual BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
“Bea Cukai sebagai salah satu institusi yang melakukan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras yang bekerja sama dengan Pemda Kabupaten Kotawaringin Timur, bertekad akan terus melakukan operasi peredaran BKC ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur,” pungkasnya.
(sms)