Tiduri Gadis Belia, Pemuda Pengangguran Diringkus Keluarga Korban
A
A
A
SEI RAMPAH - Suwandi alias Begol Alias Doni (30), warga dusun VIII Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) terancam hukuman penjara 15 tahun.
Pasalnya, pemuda pengangguran ini terjerat UU No 35/ 2014 tentang perlindungan anak setelah dilaporkan telah mencabuli anak gadis 14 tahun, asal Dusun VIII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
"Tersangka ini diserahkan ke Mapolres oleh keluarga pelapor," ungkap Kepala Sub Bagian Humas Polres Sergai, AKP Jasmoro, Minggu, (26/3/2017).
AKP Jasmoro pun mengapresiasi pihak keluarga pelapor, meski berhasil mendapatkan terlapor lebih dahulu namun tidak main hakim sendiri.
"Menyerahkannya kepada aparat hokum adalah, seperti yang dilakukan keluarga pelapor ini sangat positif," ujarnya.
Tentunya, kini, Doni mendekam di sel tahanan Mapolres guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara dalam pemeriksaan, tersangka tak mengelak kalau sudah melakukan aksi cabul yang dituduhkan kepadanya.
Bahkan, diakuinya dengan polos aksinya itu terhadap gadis berusia 14 tahun tersebut sudah berulang kali sejak Februari 2017 di daerah Desa Firdaus.
Sementara dalam laporannya ibu korban mengaku awalnya curiga setelah seorang iparnya Fatimah br Tambak, kerap melihat keponakannya berduaan dengan tersangka.
Atas informasi itu, Melati, sebutan anak gadisnya yang masih duduk dibangku SMP tersebut akhirnya membuka mulut kalau dirinya sudah berulang kali dicabuli oleh tersangka.
Mendengar hal itu, pihak keluarga pun segera mendatangi Mapolres Sergai, untuk melaporkan tersangka. Nah, sepekan kemudian sebelum tersangka ditangkap polisi, ternyata pihak keluarga lebih dahulu mendapatkannya. Kemudian mengantarkannya ke Mapolres.
Pasalnya, pemuda pengangguran ini terjerat UU No 35/ 2014 tentang perlindungan anak setelah dilaporkan telah mencabuli anak gadis 14 tahun, asal Dusun VIII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
"Tersangka ini diserahkan ke Mapolres oleh keluarga pelapor," ungkap Kepala Sub Bagian Humas Polres Sergai, AKP Jasmoro, Minggu, (26/3/2017).
AKP Jasmoro pun mengapresiasi pihak keluarga pelapor, meski berhasil mendapatkan terlapor lebih dahulu namun tidak main hakim sendiri.
"Menyerahkannya kepada aparat hokum adalah, seperti yang dilakukan keluarga pelapor ini sangat positif," ujarnya.
Tentunya, kini, Doni mendekam di sel tahanan Mapolres guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara dalam pemeriksaan, tersangka tak mengelak kalau sudah melakukan aksi cabul yang dituduhkan kepadanya.
Bahkan, diakuinya dengan polos aksinya itu terhadap gadis berusia 14 tahun tersebut sudah berulang kali sejak Februari 2017 di daerah Desa Firdaus.
Sementara dalam laporannya ibu korban mengaku awalnya curiga setelah seorang iparnya Fatimah br Tambak, kerap melihat keponakannya berduaan dengan tersangka.
Atas informasi itu, Melati, sebutan anak gadisnya yang masih duduk dibangku SMP tersebut akhirnya membuka mulut kalau dirinya sudah berulang kali dicabuli oleh tersangka.
Mendengar hal itu, pihak keluarga pun segera mendatangi Mapolres Sergai, untuk melaporkan tersangka. Nah, sepekan kemudian sebelum tersangka ditangkap polisi, ternyata pihak keluarga lebih dahulu mendapatkannya. Kemudian mengantarkannya ke Mapolres.
(nag)