Penghuni Panti Gangguan Mental Masuk DPT, KPU Jakbar Akan Kembali Lakukan Kroscek
Sabtu, 25 Maret 2017 - 19:15 WIB
Penghuni Panti Gangguan Mental Masuk DPT, KPU Jakbar Akan Kembali Lakukan Kroscek
A
A
A
JAKARTA - KPU Jakarta akan melakukan pengecekan kembali terkait masuknya penghuni Panti Bina Laras, Cengkareng, Jakarta Barat, dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub DKI 2017. Sebagian besar penghuni panti ini merupakan penyandang cacat mental.
Ketua KPU Jakarta Barat Sunardi mengatakan, akan melakukan pengecekan terhadap masalah DPT yang merupakan penyandang cacat mental. Sunardi berjanji akan mengajak Dinas Kesehatan, Dinas Catatan Sipil serta Panwaslu untuk mengecak langsung persoalan tersebut. "Intinya kami akan melakukan pengecekan terhadap masalah ini," ucap Sunardi, Sabtu (25/3/2017).
Sebenarnya terkait masalah ini, Sunardi mengaku, telah melakukan‎ krosecek kepada Ketua Panti Bina Laras. Ketua panti mengaku sebagai panti rehabilitasi, beberapa warga binaan telah mengalami perubahan, seperti bisa mengenal gambar dan wajah.
Sebab itulah, ketua panti menilai pencoblosan tidak perlu dilakukan pendampingan. Hanya saja untuk masalah ini, sebagaimana kebijakan baru dalam revisi Undang Undang Pilkada perlu ada surat rekomendasi memperlihatkan boleh mencoblos.
Surat itu nantinya menjadi bagian persyaratan terhadap warga semacam ini. "Ya nanti yang merekomendasikan dokternya," ucapnya. Sebelumnya beredar informasi bila penghuni Panti Bina Laras yang memiliki gangguan mental masuk dalam DPT Pilgub DKI. (Baca: KPU Tak Berkutik Larang DPT Orang Gangguan Mental)
Ketua KPU Jakarta Barat Sunardi mengatakan, akan melakukan pengecekan terhadap masalah DPT yang merupakan penyandang cacat mental. Sunardi berjanji akan mengajak Dinas Kesehatan, Dinas Catatan Sipil serta Panwaslu untuk mengecak langsung persoalan tersebut. "Intinya kami akan melakukan pengecekan terhadap masalah ini," ucap Sunardi, Sabtu (25/3/2017).
Sebenarnya terkait masalah ini, Sunardi mengaku, telah melakukan‎ krosecek kepada Ketua Panti Bina Laras. Ketua panti mengaku sebagai panti rehabilitasi, beberapa warga binaan telah mengalami perubahan, seperti bisa mengenal gambar dan wajah.
Sebab itulah, ketua panti menilai pencoblosan tidak perlu dilakukan pendampingan. Hanya saja untuk masalah ini, sebagaimana kebijakan baru dalam revisi Undang Undang Pilkada perlu ada surat rekomendasi memperlihatkan boleh mencoblos.
Surat itu nantinya menjadi bagian persyaratan terhadap warga semacam ini. "Ya nanti yang merekomendasikan dokternya," ucapnya. Sebelumnya beredar informasi bila penghuni Panti Bina Laras yang memiliki gangguan mental masuk dalam DPT Pilgub DKI. (Baca: KPU Tak Berkutik Larang DPT Orang Gangguan Mental)
(whb)