Polres Jakbar Bantah Biarkan Tahanan Salat dengan Celana Pendek
Sabtu, 18 Maret 2017 - 21:24 WIB
Polres Jakbar Bantah Biarkan Tahanan Salat dengan Celana Pendek
A
A
A
JAKARTA - Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Adex Yudiswan membantah instansinya membiarkan tahanan salat dengan mengenakan celana pendek.
Menurut dia, kepolisian menyediakan sarung untuk dipinjamkan kepada tahanan yang ingin salat.
"Kami pinjamkan sarung ketika adzan. Sesekali kami bawa penceramah dan khatib berbeda bagi umat muslim yang menginkan salat," kata Adex di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu (18/3/2017). (Baca Juga: ACTA Laporkan Polres Jakarta Barat ke Komnas HAM )
Sebelumnya Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Porles Jakbar dianggap melakukan kekerasan psikis. Sebab melakukan pelarangan terhadap tahanan bernama Rubby Peggy Prima untuk menjalan‎kan ibadah salat dan rambutnya digunduli.
Adex membantah kabar tersebut. Kendati demikian Adex mengakui adanya larangan bagi tahanan membawa celana panjang dan sarung.
Dia merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2015 mengenai perawatan tahanan serta standar operasional prosedur (SOP) dari Polda Metro Jaya yang tertuang dalam peraturan menyangkut Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Nomor 001 Tahun 2013 mengenai hal sama.
"Intinya tahanan dilarang membawa sarung dan celana panjang," ucap Adex.
Penggunaan celana panjang dan sarung dianggap Adex cukup berbahaya. Sebab, selain dapat menyebabkan kaburnya tahanan, sarung maupun celana panjang bisa memudahkan untuk melakukan bunuh diri.
Dia menjelaskan, Rubby ditahan karena diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Dugaan itu berdasarkan atas laporan masyarkaat.
Menurut dia, kepolisian menyediakan sarung untuk dipinjamkan kepada tahanan yang ingin salat.
"Kami pinjamkan sarung ketika adzan. Sesekali kami bawa penceramah dan khatib berbeda bagi umat muslim yang menginkan salat," kata Adex di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu (18/3/2017). (Baca Juga: ACTA Laporkan Polres Jakarta Barat ke Komnas HAM )
Sebelumnya Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Porles Jakbar dianggap melakukan kekerasan psikis. Sebab melakukan pelarangan terhadap tahanan bernama Rubby Peggy Prima untuk menjalan‎kan ibadah salat dan rambutnya digunduli.
Adex membantah kabar tersebut. Kendati demikian Adex mengakui adanya larangan bagi tahanan membawa celana panjang dan sarung.
Dia merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2015 mengenai perawatan tahanan serta standar operasional prosedur (SOP) dari Polda Metro Jaya yang tertuang dalam peraturan menyangkut Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Nomor 001 Tahun 2013 mengenai hal sama.
"Intinya tahanan dilarang membawa sarung dan celana panjang," ucap Adex.
Penggunaan celana panjang dan sarung dianggap Adex cukup berbahaya. Sebab, selain dapat menyebabkan kaburnya tahanan, sarung maupun celana panjang bisa memudahkan untuk melakukan bunuh diri.
Dia menjelaskan, Rubby ditahan karena diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Dugaan itu berdasarkan atas laporan masyarkaat.
(dam)