ACTA Laporkan Polres Jakarta Barat Ke Komnas HAM

Jum'at, 17 Maret 2017 - 17:30 WIB
ACTA Laporkan Polres...
ACTA Laporkan Polres Jakarta Barat Ke Komnas HAM
A A A
JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Polres Jakarta Barat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan ini dilakukan karena Polres Jakarta Barat diduga membiarkan salah satu klien ACTA untuk tidak sah dalam beribadah.

Peristiwa ini terungkap setelah ACTA melakukan kunjungan terhadap kliennya bernama Rubby Peggy Prima di ruang tahanan Polres Jakarta. Wakil Ketua ACTA Ali Lubis mengatakan, Rubby bercerita dilarang mengenakan celana panjang dan sarung. "Inikan melanggar konstitusi. Kami sudah mengonfirmasi hal itu kepada penyidik. Penyidik bilang itu sudah sesuai SOP Polres Jakarta Barat," kata Ali Lubis di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2017).

ACTA melihat kondisi ini jauh berbeda seperti yang terjadi pada tahanan Polda Metro Jaya. Di Polda, lanjut Ali, sejumlah tahanan diperbolehkan mengenakan celana panjang, sehingga dapat beribadah.

Menurut Ali, apa yang dilakukan Polres Jakarta Barat dinilai sebagai kekerasan secara psikis. Sebab selain kasus Rubby terlalu mengada-ada, Polres juga telah melanggar hak orang untuk beribadah.

"Klien kami (Rubby) merupakan guru agama. Apakah salatnya diterima ketika dia mengenakan celana pendek," tuturnyas. Rubby merupakan tahanan Polres Jakarta Barat karena diduga mengeroyok Iwan. Padahal sebelum melakukan pemukulan, Iwan sendiri tengah berbuat onar.

Iwan meminum vodka di Pos RW kemudian berteriak hidup Ahok.. hidup Ahok.. hidup Ahok.. ke sejumlah rumah warga. Termasuk rumah Nena Zaena (59) ibunda Rubby.

Terkait kronologi itu, ACTA menilai masih merampungkan data kebenaran akan hal itu. Sebab, dirinya yakin banyak sumb‎er yang di dapat polisi terlalu mengada ada. Sebab Iwan sendiri tak dituliskan tidak dalam kondisi mabuk. Padahal dari keterangan warga, Iwan dalam kondisi bau alkohol bersama dengan tiga rekannya.

Termasuk saat terjadi pemukulan, ACTA menilai klien hanya melakukan pemisahan. Bukan melakukan pemukulan seperti dalam BAP kepolisian. "Laporan ini sudah di terima oleh Bu Rima, kepala Bagian Pengaduan Komnas HAM," tuturnya.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Rockye Harry ‎Langie mengatakan, tuduhan ACTA terkait hal tersebut tidak benar. Semua tahanan diperbolehkan mengenakan celana panjang.

"Bohong itu, kami tidak pernah melarang orang untuk tidak mengenakan celana panjang, apalagi untuk ibadah," ucap Roycke dalam pesan WhatsApp-nya.

Roycke menuturkan, akan mengajak ACTA untuk bertemu menyampaikan klarifikasi tersebut. "Akan kami klarifikasi secepatnya," ujar Roycke.

Pengamat kepolisian Prof Bambang Widodo Umar melihat kondisi ini tak ubahnya polisi seperti centeng. Sebab, tindakan yang dilakukan tak ubahnya seperti preman, melakukan karena pesanan. "Polisi bertindak sebagai penegak hukum. Bukan bertindak karena pesanan," ucap Bambang.
(whb)
Berita Terkait
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Begini Lanjutan Kasus...
Begini Lanjutan Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor
Jenderal Polisi Gadungan...
Jenderal Polisi Gadungan di Jaktim Diduga Tipu Korban hingga Rp1 Miliar
Kisruh Polisi Peras...
Kisruh 'Polisi Peras Polisi', Bripka Madih Bawa Berkas Kasus Tanah ke Polda Metro Jaya
Kades di Lamongan Digerebek...
Kades di Lamongan Digerebek Saat Bercumbu dengan Selingkuhan
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita Aset yang Dimiliki Doni Salmanan
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
1 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
8 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
9 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
9 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
9 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
11 jam yang lalu
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved