Kapal Besar Akan Dilarang Lintasi Perairan Raja Ampat

Jum'at, 17 Maret 2017 - 07:46 WIB
Kapal Besar Akan Dilarang...
Kapal Besar Akan Dilarang Lintasi Perairan Raja Ampat
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Raja Ampat, Papua merasa sangat dirugikan dalam kasus rusaknya belasan ribu meter per segi terumbu karang di perairan Pulau Kri yang ditabrak kapal pesiar mewah Celedonian Sky pada 3 Maret 2017.

Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati yang memimpin langsung tim gabungan melakukan pengecekan ke lokasi karamnya kapal pesiar berbendera Bahama itu mengatakan, kasus penabrakan tersebut menyebabkan pemerintah dah warga dirugikan.

Padahal, kata dia, pemerintah telah melakukan pengawasan yang sangat ketat di kawasan-kawasan konservasi terkait izin pelayaran kapal di Kabupaten Raja Ampat.

“Pemkab Raja Ampat akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menambah rambu-rambu laut untuk dipasang di perairan Raja Ampat dan melarang setiap kapal yang mempunyai tonase besar melintas di perairan yang merupakan kawasan konservasi utama,” tutur Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, Kamis 17 Maret 2017.

Kapal pesiar Caledonian Sky berbendera Bahama kandas di perairan Pulau Kri Kabupaten Raja Ampat saat mengantar ratusan turis asing dan 79 awak kapal yang dinakhodai Keyth Michael Taylor ini karam pada 3 Maret 2017.

Akibat kejadian ini, satu hektare lebih areal terumbu karang hancur. Sementara untuk mengembalikan terumbu karang membutuhkan waktu ratusan tahun.

Usai ditarik dari lokasi kejadian, kapal Celedonia Sky langsung pergi tanpa ada upaya proses penyelesaian dengan pihak pemerintah daerah Raja Ampat.
(dam)
Berita Terkini
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
25 menit yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
1 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
9 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
9 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
10 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
10 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved