Hendak Antarkan 70 Butir Pil Ekstasi, Agung Dibekuk Polisi

Selasa, 14 Maret 2017 - 20:15 WIB
Hendak Antarkan 70 Butir Pil Ekstasi, Agung Dibekuk Polisi
Hendak Antarkan 70 Butir Pil Ekstasi, Agung Dibekuk Polisi
A A A
PALEMBANG - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang membekuk seorang pengedar narkoba jenis pil ekstasi, Selasa (14/3/2017).

Tersangka Agung (24), warga kawasan Talang Betutu, Kecamatan Sukarame, Palembang dibekuk aparat saat hendak mengantarkan barang bukti ekstasi tersebut di kawasan Kalidoni.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sedikitnya 70 pil ekstasi di dalam saku celana tersangka.

Menurut Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.

Dimana sesaat sebelum penangkapan, polisi menerima laporan jika akan ada transaksi narkoba yang dilakukan tersangka.

Berdasarkan informasi ini, aparat reserse narkoba Polresta Palembang melakukan pendalaman.

"Setelah diselidiki ternyata benar. Anggota yang mencurigai gerak-gerik tersangka laangsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti itu," ungkap Wahyu.

Saat ini, lanjut Wahyu, pihaknya masih mendalami jaringan tersangka. "Masih diselidiki jaringannya. Tersangka ini mengaku hanya sebagai kurir," terangnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7219 seconds (0.1#10.140)