Kasus Ibu Dilaporkan Anak Kandung Tetap Diproses Polisi

Minggu, 12 Maret 2017 - 20:04 WIB
Kasus Ibu Dilaporkan...
Kasus Ibu Dilaporkan Anak Kandung Tetap Diproses Polisi
A A A
KUDUS - Kasus Tukini (52) ibu kandung yang dilaporkan anaknya Har (17) ke Polisi tetap dilanjutkan penyelidikannya oleh aparat Polsek Mejobo. Karena pihak pelapor (Har) tidak mencabut laporannya di Polisi. (Baca: Kisah Ibu yang Dilaporkan Anak Kandung ke Polisi)

Kapolsek Mejobo AKP Suharyanto mengatakan, karena tidak ada pencabutan laporan, maka pihaknya melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Hingga Sabtu 11 Maret, tahap yang sudah dilakukan masih berupa klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Sudah ada tiga pihak yang dimintai keterangan terkait persoalan ini. Pihak kepolisian sudah mendapat informasi terkait persoalan ini baik dari versi pelapor, terlapor maupun saksi.

"Kedua belah pihak termasuk seorang saksi sudah kita klarifikasi. Pekan depan ada yang akan kita minta keterangan lagi," tukasnya, Sabtu (11/3/2017).

Pada prinsipnya, kata Suharyanto, pihak kepolisian akan tetap memproses jika ada warga yang mencari keadilan. Pihaknya juga tak bisa melarang jika pelapor bersikukuh ingin melanjutkan kasus ini.

"Tergantung pihak pelapor. Kalau ingin lanjut dan hasil penyelidikan kita mendukung, ada saksi, barang bukti dan lainnya maka bisa saja status kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan," timpalnya.

Meski begitu, pihak kepolisian berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Terlebih antara pelapor dan terlapor masih satu keluarga.

Pihaknya tak ingin hubungan ibu dan anak kandung itu rusak karena ada pihak yang dimungkinkan berusaha memanaskan situasi.

"Kita tidak masuk wilayah itu tapi infonya ayah Har yang selama beberapa tahun terakhir sudah pisah ranjang dengan Tukini itu yang mendorong laporan itu," ucapnya.

Kuasa hukum Tukini, Yusuf Istanto mengatakan idealnya kasus ini tak berlanjut ke tahap penyidikan. Sebab Tukini tidak memiliki niat jahat untuk menganiaya Har yang merupakan anak kandungnya.

"Secara teori tindakan penganiayaan itu harus ada dampaknya berupa rasa sakit, tidak enak pada tubuh dan tak kalah pentingnya ada niat untuk menganiaya. Ini niat berbuat jahat tidak ada. Semisal saja kita sakit gigi lalu pergi ke dokter dan dicabut giginya. Itu memunculkan rasa sakit tapi karena tidak ada niat jahat maka tindakan pencabutan gigi tidak dianggap penganiayaan," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1402 seconds (0.1#10.140)