Polisi Tetapkan 17 Pelaku Pembunuhan Kamaruddin

Minggu, 12 Maret 2017 - 16:10 WIB
Polisi Tetapkan 17 Pelaku Pembunuhan Kamaruddin
Polisi Tetapkan 17 Pelaku Pembunuhan Kamaruddin
A A A
WATAMPONE - Satreskrim Polres Bone menetapkan 17 tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Kamaruddin (30) pemuda Desa Tonrong Balubu, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng di Desa Manciri, Kecamatan Ajangale pada Jumat malam 20 Maret lalu. (Baca: Tantang Warga Sambil Acungkan Badik, Pemuda Soppeng Tewas Dikeroyok)

"Dari puluhan warga yang telah diperiksa sejak kemarin, kita tetapkan 17 tersangka, saat ini semuanya ditahan di Mapolres Bone untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya, " kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko saat dikonfirmasi, Minggu (12/3/2017).

Ke-17 warga Desa Manciri Kecamatan Ajangale, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Haji Sarafah, Saharuddin, Hasanuddin, Asse, Agu, Suka, Tuse, Katang, Aming, Hasan, Tani, Aris, La'sa, Rustan, Hammasah, Ridwandi, dan Daming.

Hardjoko mengatakan dugaan motif awal dugaan penganiayaan karena faktor ketersinggungan para pelaku oleh ulah korban.
Sebelumnya, puluhan orang yang diamankan polisi ini diduga menganiaya Kamaruddin dengan menggunakan 16 bilah parang dan potongan balok kayu hingga tewas di tempat.

Peristiwa nahas itu bermula saat di tempat kejadian, warga sedang mempersiapkan baruga tempat pesta di salah satu rumah warga.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4409 seconds (0.1#10.140)